Tidore– Pemerintah daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) terus mengoptimalkan pengelolaan fasilitas olahraga seperti Stadion Marimoi, Sirkuit Selawaring, dan Lapangan tenis guna mendukung pembinaan atlet sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut dilakukan melalui perawatan rutin harian untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan fasilitas. Selain itu, pemeliharaan berkala seperti pemotongan rumput, perbaikan sarana pendukung, serta pengecekan infrastruktur telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan dilaksanakan secara terjadwal setiap bulan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora, Ade Djabu, mengatakan pengelolaan fasilitas tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga melibatkan masyarakat lokal, khususnya pemuda Tuguwaji, sebagai bagian dari pemberdayaan.
“Dalam pelaksanaannya, kami melibatkan pemuda setempat. Ini bagian dari pemberdayaan, apalagi sudah tersedia anggaran honor untuk mendukung pekerjaan tersebut,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya baru-baru ini.
Selain perawatan rutin, kondisi tembok Stadion Marimoi. Perbaikan tembok tersebut merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan akan diusulkan melalui mekanisme yang berlaku sesuai kebutuhan di lapangan.
Dari sisi pemanfaatan, penggunaan fasilitas olahraga bersifat fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Aktivitas latihan, termasuk kegiatan atletik, tetap dihitung sebagai bagian dari penggunaan fasilitas. Pada periode tertentu, seperti bulan Mei, aktivitas difokuskan pada lintasan atletik di luar lapangan utama dengan tetap mengacu pada standar penggunaan.
Fasilitas olahraga milik pemerintah daerah dalam hal ini stadion Marioi terbuka untuk dimanfaatkan masyarakat dengan ketentuan yang berlaku. Untuk penggunaan umum pada akhir pekan dikenakan tarif Rp. 100.000 per hari, sementara kegiatan berskala besar atau bersifat komersial dikenakan tarif Rp. 250.000 per hari sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali)Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Seluruh pendapatan dari pemanfaatan fasilitas wajib dicatat secara tertib oleh bendahara dan disetorkan sebagai bagian dari PAD. Pemerintah daerah memastikan pengelolaan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan, mulai dari perawatan hingga pencatatan pendapatan secara transparan,” tegas Ade Djabu








Tinggalkan Balasan