TERNATE — Kilasanindonesia.com.
Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Ternate. Dalam operasi tersebut, tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W., S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3) sekitar pukul 23.30 WIT di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Gamayou, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

“Tim Opsnal Unit 5 Ditresnarkoba Polda Malut berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial K alias D (38). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate,” ujar Kabidhumas.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh petugas mengenai adanya seseorang yang diduga sedang menguasai narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan observasi di sekitar tempat tinggal tersangka.

Saat tersangka berada di area bawah gedung kos-kosannya, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan satu set alat hisap sabu (bong) yang masih berisi sisa narkotika jenis sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka, alat tersebut baru saja digunakan,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos milik tersangka yang turut disaksikan oleh warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set alat hisap sabu (bong) yang berisi sisa sabu, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna silver milik tersangka.

Kabidhumas menambahkan, berdasarkan hasil penelusuran, tersangka K alias D diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus narkotika. Ia sebelumnya pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Ternate pada Agustus 2022 atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I.

“Mengingat tersangka merupakan residivis dan turut ditemukan timbangan digital yang dapat mengindikasikan keterlibatan lebih jauh dalam peredaran narkotika, penyidik akan mendalami kasus ini secara serius,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, guna mewujudkan Maluku Utara yang bersih dari narkoba (Bersinar). Tegasnya. (Bur/ red).