TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mulai menerapkan sistem jam kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat sebagai bagian dari upaya efisiensi dan peningkatan efektivitas kinerja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 800/42/01/2026 tentang Penerapan Jam Kerja Fleksibel bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Menindaklanjuti edaran tersebut, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman didampingi Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo serta Asisten Administrasi Umum Sofyan Saraha memimpin rapat terkait penerapan jam kerja fleksibel sekaligus membahas sejumlah hal teknis untuk mendukung kinerja selama masa efisiensi. Rapat tersebut berlangsung di Aula Sultan Nuku, Senin (26/1/2026).
Dalam arahannya, Ahmad Laiman menjelaskan bahwa penerapan sistem kerja baru ini membutuhkan penyesuaian, terutama pada aspek administratif seperti absensi dan mekanisme kerja lainnya.
“Untuk efisiensi dan menunjang efektivitas kinerja organisasi dalam kaitannya dengan sistem kerja dan waktu yang baru ini, tentu ada beberapa hal yang perlu dilakukan penyesuaian. Misalnya untuk absensi dan hal-hal administratif, nantinya akan disampaikan secara teknis agar bisa dilakukan penyesuaian,” ujarnya.
Wakil Wali Kota juga menegaskan bahwa pengurangan jam kerja di kantor bukan berarti pegawai mendapatkan waktu libur tambahan. Sisa waktu kerja tersebut tetap dimanfaatkan melalui sistem work from anywhere (WFA), yang memungkinkan ASN bekerja dari mana saja.
“Jam kerja yang dipotong itu bukan berarti sisanya libur, tetapi sisanya adalah work from anywhere. Artinya bisa bekerja dari mana saja. Pegawai boleh melakukan aktivitas lain, tetapi handphone harus tetap aktif untuk memantau atau menyelesaikan pekerjaan kantor,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun sebagian pekerjaan dilakukan melalui komunikasi digital atau perangkat telepon pintar.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan tanpa harus menunggu hari esok. Pimpinan OPD dan unit kerja harus bisa menginventarisir pekerjaan dengan target yang jelas untuk diselesaikan,” tambahnya.
Dalam penerapannya, fleksibilitas waktu kerja tetap memperhatikan ketentuan minimal 37,5 jam kerja efektif per minggu atau 7,5 jam per hari. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Senin, 26 Januari 2026.
Sistem kerja fleksibel tersebut juga didukung dengan pemanfaatan tanda tangan elektronik melalui aplikasi Srikandi untuk mendukung proses administrasi pemerintahan.
Adapun pengaturan jam kerja fleksibel bagi ASN yaitu pada hari Senin dimulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIT. Sementara pada Selasa hingga Kamis, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIT dan dilanjutkan dengan sistem work from anywhere dari pukul 14.00 hingga 17.00 WIT.
Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja pukul 08.00 hingga 11.30 WIT sepenuhnya diberlakukan sistem WFA. Presensi pegawai dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pukul 08.00 WIT, pukul 14.00 WIT, dan pukul 17.00 WIT.
Sementara itu, bagi instansi yang memberikan pelayanan publik dengan standar kerja khusus seperti rumah sakit, UPT puskesmas, dan unit pemadam kebakaran, tetap menjalankan tugas selama enam hari kerja dengan pengaturan jam kerja yang ditetapkan oleh pimpinan masing-masing instansi.
ASN yang menjalankan fleksibilitas jam kerja juga diwajibkan untuk tetap responsif terhadap setiap pesan singkat, panggilan telepon, maupun bentuk komunikasi lainnya dari atasan maupun rekan kerja.





Tinggalkan Balasan