Oleh: Marwan Buka
Penggiat Karang Taruna Mosio Bokimaake
Mengawal atau Mengganggu?
Di tengah derap pembangunan yang sedang dipacu oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, ruang publik kita diramaikan oleh beragam respons. Ada yang berdiri memberikan apresiasi atas langkah-langkah pembangunan yang sedang dijalankan, namun tidak sedikit pula yang memilih berada di barisan kritik. Fenomena ini adalah sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Sebab, pembangunan tanpa pengawasan berpotensi melahirkan kekuasaan yang tidak terkendali, sementara kritik tanpa tanggung jawab dapat berubah menjadi penghambat kemajuan.
Karena itu, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: apakah mengawal visi-misi kepala daerah berarti sibuk mencari dan memperbesar setiap kekurangan yang ada, atau justru memastikan agar seluruh agenda pembangunan benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat?
Pertanyaan ini menjadi relevan ketika muncul berbagai kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai pengawal visi-misi Ubaid–Anjas. Kehadiran kelompok semacam ini sejatinya merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Namun, makna pengawalan tidak boleh direduksi menjadi aktivitas yang hanya berorientasi pada pencarian kesalahan. Pengawalan yang sejati harus diarahkan pada upaya memastikan bahwa janji-janji politik yang pernah disampaikan kepada rakyat benar-benar diwujudkan melalui program dan kebijakan yang nyata.
Dalam konteks tersebut, pengawasan publik harus dipahami sebagai instrumen koreksi yang konstruktif. Ia berfungsi sebagai kompas yang membantu pemerintah tetap berada pada jalur yang benar, bukan sebagai alat untuk menciptakan kegaduhan yang justru menghambat proses pembangunan. Sebab, pembangunan daerah membutuhkan stabilitas sosial, kepercayaan publik, dan energi kolektif yang terarah.
Secara ketatanegaraan, pemerintahan yang demokratis memperoleh legitimasi dari rakyat melalui mekanisme pemilihan umum. Namun legitimasi itu tidak cukup hanya diperoleh saat pemungutan suara berlangsung. Legitimasi harus terus dirawat melalui keberhasilan pemerintah dalam menjalankan mandat rakyat. Oleh karena itu, mengawal visi-misi Ubaid–Anjas semestinya dimaknai sebagai ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa cita-cita kesejahteraan yang dijanjikan kepada masyarakat Halmahera Timur benar-benar terwujud dalam kehidupan sehari-hari.
Demokrasi Butuh Pengawas, Bukan Provokator
Begawan ilmu politik Robert A. Dahl dalam karya monumentalnya Polyarchy: Participation and Opposition (1971) menjelaskan bahwa demokrasi yang sehat ditandai oleh adanya partisipasi warga negara dan keterbukaan terhadap kritik. Dalam pandangan Dahl, pemerintah yang demokratis harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sementara masyarakat memiliki ruang yang cukup untuk menyampaikan aspirasi maupun kritik terhadap jalannya pemerintahan.
Pandangan tersebut menegaskan bahwa pengawasan publik bukanlah ancaman bagi demokrasi, melainkan salah satu fondasi yang memperkuatnya. Pengawasan yang dilakukan secara objektif akan membantu pemerintah melihat kekurangan yang mungkin luput dari perhatian birokrasi. Dengan demikian, fungsi kontrol sosial menjadi mekanisme koreksi yang sangat penting bagi kualitas pemerintahan.
Pandangan yang sama juga dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie dalam konsep demokrasi konstitusional. Menurutnya, setiap kekuasaan harus dibatasi dan diawasi agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya. Akuntabilitas menjadi prinsip utama yang memastikan bahwa kekuasaan digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Namun demikian, demokrasi juga membutuhkan tanggung jawab moral. Kritik yang lahir dari prasangka, sentimen pribadi, atau kepentingan politik jangka pendek hanya akan memperkeruh suasana. Kritik semacam ini tidak membantu masyarakat memahami persoalan secara utuh, melainkan justru menciptakan polarisasi yang menghambat proses penyelesaian masalah.
Karena itu, pengawasan harus bertumpu pada fakta, data, dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Kritik yang berbasis bukti adalah bentuk kecintaan terhadap daerah. Sebaliknya, kritik yang dibangun di atas asumsi dan spekulasi hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik yang tidak produktif. Demokrasi membutuhkan pengawas yang cerdas dan berintegritas, bukan provokator yang menjadikan ruang publik sebagai arena penyebaran kecurigaan tanpa dasar.
Visi-Misi Ubaid–Anjas: Mandat Rakyat, Bukan Ruang Spekulasi
Kemenangan Ubaid–Anjas dalam kontestasi politik bukan sekadar kemenangan elektoral. Kemenangan tersebut merupakan mandat yang diberikan oleh rakyat Halmahera Timur melalui mekanisme demokrasi yang sah. Oleh sebab itu, visi dan misi yang mereka tawarkan tidak lagi menjadi dokumen kampanye semata, melainkan berubah menjadi komitmen politik yang wajib diwujudkan.
Dalam sistem pemerintahan daerah, visi dan misi kepala daerah kemudian diterjemahkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan, mulai dari RPJMD hingga berbagai program prioritas yang didukung oleh mekanisme penganggaran resmi. Dengan demikian, program-program yang sedang dijalankan pemerintah bukanlah proyek yang lahir dari selera pribadi penguasa, melainkan hasil dari proses perencanaan yang memiliki dasar hukum dan legitimasi politik.
Tentu saja, setiap kebijakan akan selalu menghadapi perbedaan pandangan. Tidak semua orang akan sepakat terhadap urutan prioritas pembangunan yang ditetapkan pemerintah. Sebagian mungkin menganggap infrastruktur lebih penting, sementara yang lain menilai pendidikan atau kesehatan harus didahulukan. Perbedaan semacam ini merupakan hal yang lazim dalam kehidupan demokrasi.
Namun, perbedaan tersebut seharusnya menjadi bahan dialog yang produktif, bukan alasan untuk membangun narasi kecurigaan yang berlebihan. Mengawal visi-misi berarti memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar mencari celah untuk mendeligitimasi setiap langkah pemerintah.
Mandat rakyat harus dihormati. Jika ada kekurangan dalam pelaksanaannya, maka koreksi harus dilakukan secara objektif dan proporsional. Tetapi jika sebuah program terbukti memberikan manfaat bagi masyarakat, maka dukungan juga perlu diberikan sebagai bentuk kedewasaan politik.
Polemik Kanal Maba yang Kehilangan Substansi
Salah satu isu yang belakangan mengemuka adalah perdebatan mengenai anggaran rehabilitasi Kanal Kota Maba. Perdebatan ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan pembangunan semakin meningkat. Hal tersebut tentu patut diapresiasi sebagai bagian dari partisipasi publik.
Namun yang menjadi persoalan adalah ketika diskursus publik bergeser dari substansi menuju sentimen. Alih-alih membahas urgensi teknis proyek, manfaat jangka panjang, mitigasi bencana, atau dampak ekonominya bagi masyarakat, sebagian perdebatan justru terjebak pada serangan personal dan pertarungan opini yang miskin data.
Padahal, jika sebuah proyek dianggap tidak tepat sasaran, maka kritik yang disampaikan seharusnya berbasis pada kajian teknis yang kuat. Masyarakat berhak mengetahui alasan mengapa proyek tersebut dianggap tidak prioritas, bagaimana dampaknya terhadap lingkungan, berapa manfaat ekonominya, serta alternatif kebijakan apa yang dapat ditawarkan.
Tanpa pendekatan semacam itu, polemik hanya akan menghasilkan kegaduhan yang berulang. Energi masyarakat habis untuk memperdebatkan persoalan yang tidak pernah menemukan titik temu karena sejak awal tidak dibangun di atas argumentasi yang rasional.
Pembangunan daerah membutuhkan ruang diskusi yang sehat. Perbedaan pendapat tidak boleh diubah menjadi konflik sosial yang berkepanjangan. Sebab pada akhirnya, yang menjadi korban bukanlah pemerintah atau kelompok tertentu, melainkan masyarakat luas yang membutuhkan percepatan pembangunan.
Kritik yang Menghasilkan Solusi, Bukan Sensasi
Miriam Budiardjo (2008), pernah mengingatkan bawha partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur utama dalam kehidupan demokrasi karena memungkinkan warga negara terlibat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Partisipasi tersebut tidak hanya diwujudkan melalui kritik, tetapi juga melalui dukungan terhadap kebijakan yang dianggap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kritik yang sehat adalah kritik yang bertujuan memperbaiki keadaan. Kritik semacam ini tidak berhenti pada penolakan, tetapi juga menghadirkan gagasan dan solusi yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah. Sebaliknya, kritik yang hanya bertujuan membangun opini negatif tanpa menawarkan jalan keluar justru berpotensi memperlemah semangat kolektif dalam membangun daerah.
Karena itu, ruang publik seharusnya diisi dengan perdebatan yang berkualitas, berbasis data, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Demokrasi tidak hanya memberikan kebebasan untuk berbicara, tetapi juga menuntut tanggung jawab moral atas setiap pendapat yang disampaikan.
Pandangan ini mengandung pesan penting bahwa kritik tidak boleh berhenti pada penolakan. Kritik yang berkualitas harus mampu menawarkan alternatif. Ia harus menghadirkan gagasan, bukan sekadar kemarahan. Ia harus membuka jalan keluar, bukan hanya menunjukkan jalan buntu.
Karena itu, ruang publik Halmahera Timur harus dijauhkan dari praktik-praktik politik yang hanya mengejar sensasi sesaat. Kebebasan berpendapat memang dijamin oleh konstitusi, tetapi kebebasan tersebut selalu disertai tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kritik yang bermartabat adalah kritik yang hadir membawa solusi. Ia tidak berhenti pada kata “menolak”, tetapi melanjutkan pembicaraan pada pertanyaan yang lebih penting: “Apa alternatif terbaik yang dapat kita tawarkan untuk daerah ini?”
Menuju Kolaborasi Halmahera Timur
Halmahera Timur saat ini menghadapi berbagai tantangan pembangunan yang tidak ringan. Kebutuhan infrastruktur yang masih harus diperluas, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan sumber daya manusia, serta upaya mendorong kemandirian ekonomi daerah merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan perhatian bersama.
Tantangan-tantangan tersebut tidak mungkin diselesaikan hanya oleh pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, pemuda, organisasi sosial, dan seluruh elemen masyarakat. Kemajuan daerah tidak lahir dari dominasi satu pihak, melainkan dari kemampuan seluruh komponen daerah untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan yang sama.
Karena itu, jika kita sungguh-sungguh ingin mengawal visi-misi Ubaid–Anjas, maka posisi yang paling tepat adalah menjadi mitra kritis yang konstruktif. Mendukung ketika kebijakan pemerintah terbukti berpihak kepada rakyat, dan memberikan koreksi ketika ditemukan kekeliruan dalam pelaksanaannya.
Pada akhirnya, kemajuan Halmahera Timur tidak akan ditentukan oleh seberapa keras perdebatan yang terjadi di ruang publik. Kemajuan daerah akan ditentukan oleh kemampuan kita untuk menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan kelompok dan ego politik.
Menjadi pengawal visi-misi yang sejati berarti menjadi bagian dari ikhtiar besar membangun Halmahera Timur. Bukan sekadar mengawasi dari kejauhan, melainkan turut menjaga agar fondasi pembangunan tetap kokoh, arah perubahan tetap terjaga, dan cita-cita menghadirkan Halmahera Timur yang maju, mandiri, serta berdaya saing dapat benar-benar diwujudkan.





Tinggalkan Balasan