HALTIM — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap aspek perizinan serta kepatuhan operasional PT AMIN yang beraktivitas di lingkungan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Desakan tersebut muncul menyusul adanya informasi mengenai pengaduan karyawan PT AMIN kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan DPRD Kabupaten Halmahera Timur, khususnya Komisi III, terkait persoalan pelaksanaan jam kerja dan pemenuhan hak-hak pekerja.

BEM UNU Malut menilai, laporan tersebut harus menjadi perhatian serius instansi berwenang. Pengaduan karyawan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan, terlebih jika berkaitan dengan pemenuhan hak normatif tenaga kerja dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai masalah internal perusahaan semata. Ketika karyawan telah menempuh jalur pengaduan kepada instansi pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat, maka laporan tersebut harus ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab,” demikian sikap BEM UNU Malut.

BEM menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas perusahaan merupakan bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, pemeriksaan perlu dilakukan secara proporsional berdasarkan kewenangan masing-masing instansi.

Kementerian ESDM didesak memverifikasi aspek perizinan dan kepatuhan operasional PT AMIN sesuai kewenangannya. Sementara itu, instansi ketenagakerjaan yang berwenang diminta memeriksa sistem jam kerja, waktu istirahat, pembayaran upah lembur apabila berlaku, serta pemenuhan hak-hak normatif karyawan.

Menurut BEM UNU Malut, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah pelaksanaan jam kerja dan pemenuhan hak pekerja telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, DPRD Kabupaten Halmahera Timur, khususnya Komisi III sesuai bidang kewenangannya, diminta menjalankan fungsi pengawasan dengan menindaklanjuti laporan karyawan serta meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait.

BEM juga meminta agar instansi ketenagakerjaan memberikan kepastian mengenai tindak lanjut pengaduan yang telah disampaikan. Setiap laporan, kata mereka, harus diperiksa secara profesional dan hasil penanganannya dapat dipertanggungjawabkan.

BEM UNU Malut Sampaikan Lima Tuntutan
Atas persoalan tersebut, BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, mendesak Kementerian ESDM memeriksa aspek perizinan dan kepatuhan operasional PT AMIN sesuai dengan kewenangannya.

Kedua, mendesak instansi ketenagakerjaan yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan jam kerja dan pemenuhan hak-hak karyawan PT AMIN.
Ketiga, meminta DPRD Kabupaten Halmahera Timur, khususnya Komisi III, menindaklanjuti laporan karyawan sesuai fungsi dan kewenangannya.

Keempat, meminta seluruh pihak terkait memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduan yang telah disampaikan oleh para pekerja.

Kelima, mendesak agar hak-hak karyawan dihormati serta perlindungan terhadap pelapor dijamin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BEM UNU Malut menegaskan bahwa tuntutan pengawasan terhadap perusahaan bukan merupakan bentuk penolakan terhadap investasi. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai sebagai upaya mendorong kegiatan usaha yang legal, adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Mereka menyatakan akan terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur konstitusional, berdasarkan data dan fakta, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak pekerja.

“Jangan biarkan laporan pekerja kehilangan makna. Sudah saatnya instansi yang berwenang menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti setiap pengaduan demi tegaknya hukum dan keadilan bagi tenaga kerja di Maluku Utara.”

BEM UNU Malut berharap, desakan tersebut menjadi perhatian serius bagi seluruh instansi terkait agar persoalan yang dilap