TERNATE – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak pidana pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Bahtiar Malawat terhadap seorang mahasiswi yang juga merupakan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
BEM menilai kasus tersebut merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh persoalan kemanusiaan, perlindungan korban, serta jaminan keamanan di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam pernyataan resminya, BEM UNUTARA menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Karena itu, pihaknya mendesak rektorat untuk segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku terhadap terduga pelaku.
“Kampus harus menjadi tempat yang menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh civitas akademika. Setiap bentuk kekerasan seksual tidak boleh ditoleransi dan harus ditangani secara serius,” tegas BEM UNUTARA.
Menurut BEM, korban saat ini berstatus sebagai mahasiswa aktif di UNUTARA. Atas dasar itu, pihak kampus dinilai memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan perlindungan terhadap korban serta menjamin proses penanganan kasus berjalan secara adil dan transparan.
Selain mendesak pihak kampus, BEM juga meminta aparat penegak hukum agar mengusut dugaan tindak pidana tersebut secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi pihak mana pun. Mereka menekankan pentingnya proses hukum yang transparan guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.
“BEM UNUTARA mendukung penuh setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut pernyataan tersebut.
BEM menegaskan bahwa dugaan pemerkosaan merupakan kejahatan serius yang memiliki konsekuensi hukum berat. Karena itu, setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan seksual harus ditangani secara cepat, profesional, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terduga maupun pihak kampus terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, status hukum terduga tetap menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang sedang berjalan.







Tinggalkan Balasan