TERNATE — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara mendesak PT AMIN segera memberikan klarifikasi terbuka terkait persoalan pemblokiran tongkang dan dugaan masalah royalti di wilayah operasi PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), Kabupaten Halmahera Timur.

BEM UNU Malut menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan resmi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Presiden BEM UNU Malut, Risman Taha, menegaskan bahwa PT AMIN harus menjelaskan duduk perkara secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk memastikan persoalan tersebut dapat dipahami secara utuh, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Tiga Tuntutan BEM UNU Malut
Dalam pernyataannya, BEM UNU Malut menyampaikan tiga tuntutan kepada PT AMIN.

Pertama, PT AMIN diminta segera membuka fakta dan kronologi lengkap terkait persoalan pemblokiran tongkang, termasuk menjelaskan faktor yang melatarbelakangi terjadinya persoalan tersebut.

Kedua, perusahaan diminta memberikan penjelasan resmi mengenai persoalan royalti, mulai dari dasar perhitungan, kewajiban yang harus dipenuhi, hingga langkah penyelesaian yang telah atau akan ditempuh.

Ketiga, PT AMIN dituntut bersikap kooperatif dan bertanggung jawab dalam setiap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Selain mendesak perusahaan memberikan klarifikasi, BEM UNU Malut juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, profesional, dan objektif terhadap persoalan tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, BEM meminta agar pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan Biarkan Publik Bertanya-tanya
Risman Taha menegaskan, perusahaan tidak boleh mengabaikan tuntutan penjelasan atas persoalan yang menjadi perhatian publik.

“PT AMIN harus menjawab persoalan ini secara terbuka, bukan membiarkannya menjadi polemik berkepanjangan. Kepastian hukum dan pertanggungjawaban tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis,” tegas Risman.

Ia menambahkan, penjelasan resmi dari perusahaan diperlukan agar persoalan pemblokiran tongkang dan dugaan masalah royalti dapat diketahui secara jelas berdasarkan fakta, bukan berkembang melalui berbagai spekulasi.

BEM UNU Malut menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui langkah-langkah yang konstitusional dan bertanggung jawab hingga terdapat kejelasan mengenai fakta, pertanggungjawaban, serta penyelesaiannya.

Bagi BEM UNU Malut, transparansi dan kepastian hukum merupakan hal mendasar yang harus dijunjung tinggi dalam setiap aktivitas usaha, terlebih ketika muncul persoalan yang membutuhkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut.