TERNATE — Pelaksanaan Program Beasiswa Maluku Utara Bangkit Tahun 2026 masih menyisakan sejumlah persoalan. Mulai dari mekanisme seleksi, keterlibatan perguruan tinggi, kepastian kuota, hingga sistem pencairan dana menjadi sorotan sejumlah kampus dalam rapat persiapan penyaluran beasiswa yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, H. Samsuddin A. Kadir, Rabu (14/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Rumah Jabatan Wakil Gubernur, eks Crysant, itu dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, perwakilan Inspektorat Daerah, serta pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta se-Maluku Utara.
Dalam pemaparannya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengungkapkan bahwa dari kuota 1.000 penerima pada 2025, hanya sekitar 600 mahasiswa yang memenuhi persyaratan tingkat kesejahteraan atau desil. Akibatnya, sekitar 400 kuota tidak terserap.
Pada 2026, proses rekrutmen dilakukan secara terbuka melalui tautan pendaftaran resmi dan jalur sekolah melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Jumlah pendaftar mencapai lebih dari 3.500 orang, termasuk sekitar 3.000 pendaftar melalui jalur utama.
Setelah pendaftaran ditutup, data calon penerima diserahkan kepada Dinas Sosial untuk validasi desil. Dari hasil pemeriksaan, sekitar 1.500 pendaftar memenuhi kriteria kesejahteraan yang ditentukan. Selanjutnya, seleksi berdasarkan nilai rapor menghasilkan 1.000 calon penerima baru. Proses seleksi tersebut dilaporkan telah rampung pada Juli 2026.
Sekda Samsuddin A. Kadir menjelaskan, penggunaan kriteria desil 1–3 hingga 5 merupakan bagian dari upaya menyesuaikan pelaksanaan program dengan ketentuan yang berlaku, mengingat kewenangan pendidikan tinggi berada pada pemerintah pusat.
Karena itu, pemerintah provinsi menggunakan pendekatan bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu. Menurutnya, skema tersebut perlu dirumuskan secara cermat agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan dalam evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Samsuddin juga menekankan pentingnya percepatan penyaluran untuk menghindari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Ia menilai, dana yang segera disalurkan kepada penerima dapat memberikan dampak ekonomi melalui perputaran uang di tengah masyarakat.
Di sisi pengawasan, perwakilan Inspektorat Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan bantuan benar-benar diterima mahasiswa yang memenuhi persyaratan.
Inspektorat berpandangan, perubahan status desil setelah penetapan tidak semestinya secara otomatis menjadi alasan pencabutan beasiswa apabila penerima telah memenuhi persyaratan awal. Pemeriksaan tetap diperlukan untuk memastikan tidak terdapat pemalsuan dokumen atau pelanggaran ketentuan.
Sementara itu, Dinas Sosial menegaskan bahwa perannya terbatas pada validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan menentukan kelulusan penerima. Kendala yang ditemukan antara lain NIK tidak valid, kesalahan pengetikan, serta perbedaan penilaian dalam pendataan kondisi fisik rumah yang berpengaruh terhadap kategori kesejahteraan.
Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan sesuai mekanisme pemutakhiran data yang berlaku.
Kampus Minta Dilibatkan dalam Seleksi
Sejumlah perguruan tinggi menyampaikan keberatan terhadap mekanisme rekrutmen 2026 yang dinilai belum memberikan ruang memadai bagi kampus untuk memverifikasi kondisi calon penerima secara langsung.
Universitas Bumi Hijrah (Unibrah) Tidore, misalnya, menilai mekanisme tahun ini berbeda dengan pelaksanaan pada 2025. Jika sebelumnya kampus memperoleh kuota dan melakukan verifikasi calon penerima, pada 2026 perguruan tinggi menerima daftar nama yang telah diseleksi tanpa verifikasi faktual dari pihak kampus.
Unibrah mengusulkan agar penetapan kuota kembali melibatkan perguruan tinggi, termasuk dengan menyediakan kuota minimum berdasarkan alokasi tahun sebelumnya. Sementara itu, daftar calon penerima yang disiapkan pemerintah dapat digunakan sebagai cadangan apabila kuota kampus belum terpenuhi.
Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) bersama sejumlah perguruan tinggi lainnya juga meminta kepastian proporsi kuota masing-masing kampus dan waktu sekitar dua minggu untuk melakukan verifikasi faktual.
Persoalan perubahan status desil turut menjadi perhatian. Perubahan data keluarga yang menyebabkan kategori kesejahteraan meningkat dikhawatirkan berdampak pada keberlanjutan bantuan, meskipun mahasiswa sebelumnya telah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Kampus menilai, mekanisme evaluasi harus mempertimbangkan kondisi penerima secara menyeluruh agar perubahan administratif tidak serta-merta mengancam keberlangsungan pendidikan mahasiswa.
Pencairan Dana Dinilai Perlu Dievaluasi
Selain proses seleksi, mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban dana juga menjadi sorotan.
Perwakilan Universitas Nuku Tidore mengungkapkan persoalan keberlanjutan mahasiswa yang direkrut pada 2025. Dari sekitar 1.008 mahasiswa yang direkrut, hanya sekitar 46–48 mahasiswa yang tercatat aktif dan melakukan pembayaran, sedangkan banyak mahasiswa lainnya tidak melanjutkan kuliah.
Pihak kampus juga mengeluhkan kesulitan melakukan pengawasan karena dana beasiswa ditransfer langsung ke rekening pribadi mahasiswa yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Morotai dan Weda. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan koordinasi, terutama ketika kampus menerapkan sistem perkuliahan terlebih dahulu sebelum pembayaran.
Universitas Halmahera dan Poltekkes Kemenkes Ternate turut mengusulkan evaluasi mekanisme penyaluran dana. Selama ini, dana masuk ke rekening mahasiswa, sementara laporan pertanggungjawaban dibebankan kepada perguruan tinggi.
Kedua institusi mengusulkan agar pemerintah mengkaji alternatif mekanisme pencairan, termasuk kemungkinan penyaluran melalui rekening kampus atau penerapan sistem pengawasan rekening yang dapat membantu memastikan keaktifan akademik mahasiswa.
Namun, usulan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut agar mekanisme pengawasan tetap sesuai aturan dan tidak mengurangi hak mahasiswa sebagai penerima bantuan.
Beasiswa Diupayakan Berlanjut hingga Delapan Semester
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Samsuddin menyatakan bahwa Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 30 Tahun 2020 tetap menjadi acuan pelaksanaan program.
Pemerintah daerah akan membahas penyempurnaan ketentuan bersama Biro Hukum, khususnya terkait keberlanjutan beasiswa hingga delapan semester. Salah satu hal yang dikaji adalah kemungkinan penerima tidak diwajibkan menjalani validasi ulang desil setiap semester, sepanjang persyaratan awal terpenuhi dan tidak ditemukan dokumen palsu.
Rapat menyepakati percepatan penyaluran beasiswa bagi 1.000 penerima baru dan 600 penerima lanjutan. Pemerintah juga akan menggelar pertemuan teknis bersama Bank BTN untuk membahas mekanisme penyaluran dana.
Sejumlah persoalan yang disampaikan perguruan tinggi masih membutuhkan tindak lanjut. Kepastian kuota, pelibatan kampus dalam verifikasi, sistem pencairan, serta jaminan keberlanjutan bantuan menjadi aspek penting yang perlu dibenahi.
Dengan demikian, keberhasilan Beasiswa Maluku Utara Bangkit tidak cukup diukur dari tersalurkannya anggaran. Program ini juga perlu memastikan bantuan tepat sasaran, transparan dalam pelaksanaan, serta benar-benar membantu mahasiswa mempertahankan dan menyelesaikan pendidikan tinggi.





Tinggalkan Balasan