SOFIFI – Kilasanindonesia.com. Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan kolaboratif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum. Upaya tersebut dilakukan dengan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara bebas, tertib, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., menyampaikan bahwa pelayanan dan pengamanan aksi penyampaian pendapat dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat sekaligus mengatur kewajiban masyarakat untuk menghormati hak orang lain, menaati ketentuan hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA.

“Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh karena itu, kami mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan proporsional agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai,” ujar Kombes Pol. Hadi Poerwanto, Kamis (29/10).

Ia menjelaskan bahwa upaya pemeliharaan kamtibmas dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan. Pada tahap preemtif, Polri melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini, serta membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, baik di ruang publik maupun ruang digital. Edukasi dan komunikasi publik juga terus diperkuat untuk mendorong masyarakat menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab sekaligus mengantisipasi penyebaran informasi yang tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan.

Sementara itu, pada tahap preventif, kehadiran personel kepolisian di lapangan difokuskan pada pemberian pelayanan dan perlindungan kepada peserta aksi maupun masyarakat umum. Langkah tersebut meliputi pengaturan lalu lintas, patroli, penjagaan, serta koordinasi dan komunikasi dengan koordinator lapangan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif tanpa mengabaikan hak masyarakat lainnya dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Pelayanan kepolisian tidak hanya berfokus pada kelancaran kegiatan penyampaian pendapat, tetapi juga memastikan hak masyarakat lainnya tetap terpenuhi. Kami mengajak seluruh pihak untuk membangun komunikasi yang baik, saling menghormati, dan bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman serta kondusif,” katanya.

Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian harus senantiasa berpedoman pada ketentuan hukum dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal tersebut sejalan dengan kewajiban aparatur pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, termasuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, menghormati asas legalitas dan prinsip praduga tidak bersalah, serta melaksanakan pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran hukum atau gangguan nyata terhadap keamanan dan keselamatan, Polri akan mengambil langkah penanganan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap tindakan kepolisian dilaksanakan berdasarkan pertimbangan hukum, kebutuhan di lapangan, prinsip proporsionalitas, serta akuntabilitas dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat.

“Apabila terdapat pelanggaran hukum, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tindakan harus terukur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat serta menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.

Kombes Pol. Hadi Poerwanto juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, komunitas, dan berbagai unsur sipil, untuk berperan aktif dalam menjaga suasana yang damai dan sejuk. Menurutnya, partisipasi seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam memperkuat langkah pencegahan serta mencegah perbedaan pendapat berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas.

“Menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam membangun komunikasi yang sejuk, menyampaikan informasi yang benar, serta menjaga lingkungan masing-masing tetap aman dan tertib. Mari kita jadikan perbedaan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang disampaikan secara damai, bertanggung jawab, dan tetap menjunjung tinggi persatuan bangsa,” pungkasnya. (Bur/Lps).