SOFIFI – Dalam upaya berkelanjutan mewujudkan Reformasi Birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Biro Organisasi Setda Provinsi Maluku Utara meluncurkan Aksi Perubahan bertajuk “GERCEP” (Gerakan Cepat/Respon Cepat).

Inisiatif ini difokuskan pada perbaikan tata kelola sistem pengaduan masyarakat secara tatap muka agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Aksi Perubahan GERCEP dirancang sebagai bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan pentingnya respons cepat dan kepastian penyelesaian setiap aduan masyarakat.

Sugeng Harijanto menjelaskan, perbaikan tata kelola pengaduan ini mencakup penugasan pelaksana yang lebih kompeten, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

Dengan demikian, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung di pusat atau ruang pelayanan dengan jaminan proses yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Inisiatif GERCEP diharapkan mampu memperkuat fungsi pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa Aksi Perubahan GERCEP bukan sekadar perubahan administratif, melainkan wujud nyata komitmen unit penyelenggara pelayanan dalam mendengarkan dan merespons setiap aspirasi, baik dari internal aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat luas.

“Setiap pengaduan merupakan masukan berharga yang menjadi pemicu perbaikan kinerja dan penguatan budaya kerja organisasi,” katanya.

Melalui penerapan GERCEP, transparansi dalam penanganan persoalan internal maupun eksternal diharapkan semakin meningkat. Selain menjaga citra dan wibawa organisasi di mata publik, sistem pengaduan ini juga diarahkan menjadi sarana umpan balik yang efektif guna mendorong peningkatan kinerja pelayanan publik di masa mendatang.