SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa melalui penguatan kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Komitmen tersebut diwujudkan melalui Aksi Perubahan bertajuk Strategi Peningkatan Kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen Menuju Layanan Pengadaan yang Cepat, Tepat, dan Transparan (SI SEMANGAT).

Aksi perubahan ini digagas oleh reformer Ade Umar sebagai bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) VIII BPSDM Provinsi Maluku Utara Tahun 2025. Fokus utama program ini adalah pengembangan sumber daya manusia, khususnya PPK, melalui pendekatan pelatihan berbasis studi kasus lokal dan simulasi praktik pengadaan yang relevan dengan kondisi di lapangan.

Ade Umar menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki peran strategis dalam mendukung efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. Namun, dalam praktiknya masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan pemahaman terhadap regulasi, lemahnya koordinasi antar pihak, belum optimalnya pemanfaatan sistem e-procurement, serta ketiadaan mekanisme monitoring dan evaluasi kinerja pengadaan yang terstruktur.

Melalui implementasi SI SEMANGAT, dalam jangka pendek diharapkan dapat terwujud standar kerja yang baku, peningkatan pemahaman terhadap SOP, serta tumbuhnya budaya kerja kolaboratif antar PPK. Sementara dalam jangka menengah dan panjang, program ini ditargetkan mampu melahirkan PPK yang profesional, sistem pengadaan yang efisien dan transparan, serta budaya pengadaan yang akuntabel dan berintegritas di seluruh perangkat daerah.

Aksi perubahan ini juga diharapkan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga bagi pelaku usaha lokal dan masyarakat. Proses pengadaan yang terbuka dan kompetitif diyakini dapat meningkatkan partisipasi penyedia lokal sekaligus menghasilkan output pembangunan yang berkualitas dan tepat sasaran.

Dengan sinergi seluruh pemangku kepentingan, SI SEMANGAT diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.