Tidore- Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada Senin siang (8/6/2026) melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan.
Agenda rapat membahas permasalahan PPPK dan tenaga honorer serta relaksasi kebijakan dan penyusunan regulasi terkait besaran belanja pegawai di pemerintah daerah yang melebihi 30% dari APBD.
Dalam kesempatan tersebut, Ismail Dukomalamo menegaskan sikap Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146 ayat 1.
“Terkait dengan implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD Pasal 146 ayat 1, maka Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan tetap menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Hal ini agar kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, yakni UU HKPD,” ujar Ismail.
Ia juga menyampaikan harapan agar pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD dapat diatur secara eksplisit melalui Undang-Undang APBN.
“Kami berharap ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD diatur melalui UU APBN sehingga dapat dijadikan dasar hukum yang kuat bagi daerah untuk menyusun APBD Tahun 2027,” tambahnya.
RDP Komisi II DPR RI ini digelar untuk mencari solusi atas kendala daerah dalam memenuhi amanat UU HKPD, terutama terkait batas belanja pegawai 30% yang dinilai masih sulit dipenuhi sebagian besar pemerintah daerah. Pembahasan juga menyinggung nasib tenaga PPPK dan honorer di tengah pengetatan struktur belanja APBD.





Tinggalkan Balasan