Tidore – Menanggapi wacana miring yang akhir-akhir ini menyerang Wali Kota Tidore Kepulauan.
Kuasa hukum Muhammad Sinen, Iskandar Yoisangadji akhirnya angkat bicara
Betapa tidak, Ayah Erik sapaan akrab Muhammad Sinen belakangan ini dituduh oleh sejumlah pihak bahwa tidak melaporkan sejumlah aset ke dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Iskandar Yoisangadji menegaskan, tuduhan bahwa Muhammad Sinen tidak membuat pelaporan harta kekayaan miliknya di LHKPN, merupakan informasi yang tidak benar, informasi tersebut tidak akurat dan bisa dikualifikasi sebagai pembohongan publik.
Praktisi hukum Maluku Utara ini membeberkan, terkait dengan mobil Toyota dengan plat nomor DB 1941 yang sering diberitakan itu sudah dilaporkan sebagai harta kekayaan milik Muhammad Sinen di LHKPN sejak tahun 2025.
“Dan yang mereka maksudkan itu mobil Toyota DB 1941. Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang dibuat sama sekali tidak melalui verifikasi data yang akurat. Setidak-tidaknya di cek data terlebih dahulu. Banyak pengamat dan praktisi yang ikut berpendapat, tetapi sayangnya tidak berbasis data. Kalau hanya sekedar bunyi, semua orang juga bisa. Ibarat tong kosong bunyi nyaring,” ungkap Iskandar, Senin (15/6).
Apalagi dalam pemberitaan tersebut kata Iskandar, telah secara terang-terangan mencatut nama Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen, yang dapat saja menimbulkan akibat mencemarkan nama baik Muhammad Sinen. Apalagi selalu di seret-seret dengan membawa nama Muhammad Sinen sebagai Wali Kota Tidore.
Padahal dalam LHKPN atau laporan harta kekayaan itu tidak ada sangkut paut dengan urusan pemerintah daerah, LHKPN itu berkaitan dengan harta kekayaan pejabat negara tidak ada urusan dengan Pemda.
Bagi Iskandar, secara etik pemberitaan itu, harus mengutamakan dengan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Kode Etik jurnalis.
“Dalam pengamatan kami, ada dua hal yang kami peroleh, pertama kami melihat pernyataan yang tidak benar, dan telah menyerang Muhammad Sinen terkait dengan tuduhan beliau tidak melaporkan harta kekayaan di LHKPN merupakan informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Kedua, dengan mencatut nama bapak Muhammad Sinen sangat berpotensi mengakibatkan timbulnya perbuatan mencemarkan nama baik,” tegas Iskandar.
Ia secara tegas menyatakan akan mempertimbangkan secara serius untuk mengambil langkah hukum, agar kedepan menjadi pelajaran, bahwa semua orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat tetapi sepanjang hak itu digunakan dengan tidak menyerang atau menghakimi hak orang lain. (*)





Tinggalkan Balasan