HALTIM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Rifai, menggelar apel mendadak di lingkungan Sekretariat Daerah Kantor Bupati Halmahera Timur, Kamis (16/7/2026). Apel tersebut dilakukan untuk mengecek tingkat kehadiran sekaligus menegaskan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer.
Apel yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Halmahera Timur itu diikuti seluruh kepala bagian (Kabag), kepala subbagian, serta staf di masing-masing unit kerja.
Dalam arahannya, Ricky meminta setiap Kabag melaporkan secara langsung jumlah pegawai yang hadir maupun yang tidak hadir pada hari kerja tersebut.
“Bagi yang tidak hadir agar segera dicatat namanya. Jika tidak memiliki keterangan yang jelas, segera laporkan kepada saya,” tegas Ricky.
Ia juga menginstruksikan para pimpinan bagian untuk melakukan pengecekan ulang terhadap jumlah pegawai di setiap barisan serta memastikan data kehadiran sesuai dengan kondisi riil di masing-masing ruang kerja.
Menurut Ricky, disiplin kehadiran merupakan salah satu indikator utama dalam penilaian kinerja pegawai. Karena itu, seluruh pimpinan unit kerja diminta lebih aktif melakukan pengawasan terhadap bawahannya guna mencegah terjadinya pelanggaran disiplin.
Pada kesempatan tersebut, Sekda menyoroti masih adanya sejumlah ASN maupun tenaga honorer yang dinilai belum menunjukkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
Ia bahkan memberikan peringatan keras kepada tenaga honorer yang tidak aktif bekerja dalam waktu yang cukup lama.
“Perlu saya tekankan, bagi tenaga honorer yang sudah tidak masuk kerja selama dua bulan tanpa alasan yang jelas, agar segera dievaluasi dan dikeluarkan. Itu menunjukkan yang bersangkutan sudah tidak memiliki niat untuk bekerja,” ujarnya.
Selain itu, Ricky mengingatkan bahwa tingkat kehadiran pegawai akan berdampak langsung pada pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan kehadiran akan dikenakan pemotongan TPP sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kehadiran menjadi dasar perhitungan TPP. Jika kehadiran tidak memenuhi ketentuan, maka akan ada pemotongan sesuai dengan tingkat kehadiran masing-masing pegawai,” pungkasnya.
Inspeksi mendadak tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dalam memperkuat disiplin kerja aparatur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong optimalisasi kinerja seluruh perangkat daerah.




Tinggalkan Balasan