HALTIM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara membuka gerai pelayanan perizinan di Kabupaten Halmahera Timur sebagai upaya mempercepat legalitas usaha galian C melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap para pelaku usaha.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 13 Juli 2026, ini dihadiri jajaran DPMPTSP Provinsi Maluku Utara, DPMPTSP Kabupaten Halmahera Timur, Asisten I Setda Halmahera Timur, unsur Forkopimda, serta para pelaku usaha galian C. Program tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Maluku Utara untuk mendorong kepatuhan perizinan di sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku Utara, Nirwan M.T. Ali, mengatakan pihaknya menerapkan pola jemput bola dengan membuka gerai pelayanan sekaligus melakukan uji petik terhadap aktivitas usaha galian C di Halmahera Timur.
“Kami menjemput bola atas perintah Ibu Gubernur untuk memberikan dorongan kepada masyarakat agar proaktif mengurus perizinan. Setelah izin diterbitkan, hal itu juga akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Halmahera Timur,” ujarnya.
Menurut Nirwan, saat ini terdapat 18 pelaku usaha galian C yang telah masuk dalam daftar pendataan. Seluruhnya akan menjalani uji petik di lapangan guna memastikan kesesuaian aspek teknis maupun administrasi usaha.
“Untuk memastikan 18 pengusaha galian C ini, kami akan melakukan uji petik di lapangan sehingga kondisi teknisnya bisa diketahui secara jelas,” katanya.
Ia mengungkapkan, sebagian besar dari 18 pelaku usaha tersebut masih belum mengantongi izin. Karena itu, kehadiran DPMPTSP tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan agar para pelaku usaha dapat memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
“Sebagian besar memang belum memiliki izin. Kami hadir sebagai regulator untuk memberikan solusi dan pemahaman kepada para pelaku usaha maupun masyarakat mengenai mekanisme perizinan usaha galian C,” jelasnya.
Nirwan juga menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan izin tidak dipungut biaya. Pengajuan perizinan dilakukan secara digital melalui sistem yang telah disediakan pemerintah, sehingga prosesnya lebih mudah, transparan, dan akuntabel.
“Proses perizinan ini tidak dipungut biaya apa pun. Semua dilakukan melalui sistem digital agar lebih mudah, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.




Tinggalkan Balasan