SOFIFI – Kilasanindonesia.com.Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin, menjaga integritas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Sebanyak 21 personel Polda Maluku Utara dan jajaran dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengatakan pemberian sanksi tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip reward and punishment secara konsisten di lingkungan Polri. Personel yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sedangkan personel yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Komitmen kita untuk selalu memberikan bukan cuma punishment, reward pun anggota berprestasi kita akan berikan penghargaan. Begitu juga anggota yang melanggar, tentu kita akan tegas untuk memberikan punishment, sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran,” ujar Kapolda Maluku Utara.
Kapolda menjelaskan, dari 21 personel yang dijatuhi sanksi PTDH, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah desersi. Penegakan disiplin secara tegas tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Maluku Utara dalam membangun sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Kita membangun lagi kepercayaan masyarakat bahwa selama ini Polri tidak main-main. Apabila ada anggota atau oknum anggota yang melanggar dan mencoreng institusi, kita akan memberikan punishment atau penindakan tegas yang hari ini kita lakukan sebanyak 21 orang yang kita berhentikan,” tegasnya.
Kapolda mengakui bahwa keputusan PTDH bukan merupakan hal yang membanggakan bagi dirinya maupun institusi. Menurutnya, pemberhentian tersebut merupakan keputusan yang berat, namun harus dilaksanakan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan serta sebagai bentuk penegakan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Ini bukan suatu kebanggaan, ini adalah hal yang sangat berat bagi saya. Saya sedih sebenarnya, hal ini tidak perlu terjadi. Tetapi karena ketentuan yang harus mengatur itu, sehingga dengan sangat berat kami lakukan PTDH,” ungkap Kapolda.
Meski telah diberhentikan dari dinas Kepolisian, Kapolda menegaskan bahwa hubungan kekeluargaan tetap dijaga. Para mantan personel tersebut tetap dipandang sebagai bagian dari keluarga besar Polri, meskipun tidak lagi menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
“Mereka tetap keluarga besar kita, keluarga besar Polri, hanya sekarang mungkin mereka berbeda profesi. Itu saja, supaya hubungan kekeluargaan kita tetap terjalin,” ujarnya.
Selain penegakan disiplin, Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap informasi yang diterima harus terlebih dahulu diperiksa dan dipastikan kebenarannya sebelum disebarluaskan untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak benar dan berpotensi merugikan pribadi maupun institusi.
“Bijak dalam bermedia sosial. Bijak dalam men-share semua informasi yang didapat, di-cross-check terlebih dahulu. Kemudian men-share foto dan sebagainya tentu harus lebih bijak. Jangan sampai salah informasi sehingga merusak nama baik pribadi maupun institusi,” pesan Kapolda.
Kapolda menambahkan, pelaksanaan upacara PTDH dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa keputusan pemberhentian terhadap 21 personel tersebut telah resmi dilaksanakan. Langkah tersebut sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan nama maupun atribut institusi Polri oleh mantan personel yang telah diberhentikan.
“Hari ini tentunya dengan tegas kita sampaikan bahwa kita keluarkan Skep bahwa mereka secara resmi dan kita upacarakan supaya masyarakat juga tahu. Sehingga kalau mereka masih membawa nama institusi dan menjatuhkan nama institusi, kita akan tindak tegas,” tegas Kapolda Maluku Utara. Tegasnya Kapolda (Bur/Red).





Tinggalkan Balasan