Tidore- Pemberlakuan pembatasan aktivitas pada hari Jum’at di Kota Tidore yang dituangkan melalui Peraturan Wali Kota(Perwali), terus dipantau oleh Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, bersama Pimpinan OPD terkait, yang dimulai dari pemantauan pertokoan, pasar dan area terminal, Jum’at (25/9/2026).
Pembatasan aktivitas masyarakat di minggu ketiga ini terdapat sebagian besar pertokoan, pasar dan terminal mulai menaati kebijakan Peraturan Wali Kota Tersebut.
Usai pemantauan, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Syofyan Saraha mengatakan bahwa, meski sebagian besar masyarakat umum maupun pemilik tokoh telah menaati perwali yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tidore tersebut, namun Pemda juga perlu adanya pemantauan sehingga ini terus ditaati.
“Pada hasil monitoring di lapangan terdapat ada beberapa toko yang hingga pukul 10.40 WIT masih ramai pengunjung, namun kami terus melakukan sosialisasi sehingga pembatasan aktivitas ini dapat diterapkan dengan baik, kita juga perlu melakukan sosialisasi maupun memasang stiker di depan toko agar masyarakat lebih muda mendapatkan informasi sehingga setiap hari jumat pada pukul 10:00 WIT seluruh aktivitas dihentikan dan akan dilanjutkan pada Pukul 14:00 WIT,tutur Syofyan Saraha
Syofyan saraha juga meminta kepada dinas terkait untuk menyurati seluruh pemilik pertokoan yang ada di Kota Tidore untuk dapat menaati peraturan wali kota tersebut.
“Pemerintah sangat berharap agar seluruh pertokoaan, angkutan Umum maupun masyarakat umum dapat menaati peraturan Walikota terkait pembatasan aktivitas masyarakat di hari jumat tersebut,” harap Syofyan
Senada juga disampaikan Staf Ahli Walikota Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan
Asis Hadad mengatakan bahwa, sebagian besar masyarakat umum, para pemilik toko, angkutan umum dan para penjual di pasar Barito Sarimalaha maupun Pasar sarimalaha telah mengetahui edaran pembatasan aktivitas tersebut namun ada sebagian angkutan yang masih terparkir di area terminal maupun para penjual di pasar yg masih berjualan, sehingga ini perlu adanya petugas dari OPD terkait untuk tetap menertibkan hal tersebut.
“Kami berharap kepada dinas terkait baik itu Dinas perhubungan maupun perindagkop agar pada setiap hari jumat menempatkan para personil untuk tetap mensosialisasikan kepada para penjual di pasar maupun di area terminal sehingga pada pukul 10:00 hingga 14:00 tidak ada masyarakat yang melakukan aktivitasnya di area tersebut,”ujar Asis
Sekedar diketahui bahwa Pemerintah Daerah Kota Tidorecbjh kepulauan akan terus berupaya untuk mensosialisasikan peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada hari Jum’at, menuju Tidore sebagai Kota Santri.
Pada minggu ketiga ini juga terdapat sebagian besar pertokoan, area terminal dan area pasar sudah menaati peraturan Wali Kota tersebut.





Tinggalkan Balasan