HALMAHERA SELATAN – Kilasanindonesia.com. Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Selasa (27/10) hingga Rabu (28/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh unit truk, empat di antaranya diduga telah dimodifikasi, serta 57 jerigen yang 36 di antaranya berisi BBM jenis solar bersubsidi.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan atas informasi mengenai dugaan aktivitas penampungan dan penjualan kembali solar bersubsidi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditreskrimsus yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan, S.H., S.I.K., M.M., melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah garasi kendaraan di Desa Babang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki truk ke dalam jerigen untuk selanjutnya ditampung di gudang.
Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, sejumlah saksi dan seorang calon tersangka berinisial A, yang diduga sebagai pemilik lokasi penampungan dan kendaraan, turut dimintai keterangan oleh penyidik.. Penyidik juga meminta keterangan dari pihak yang diduga sebagai pembeli dan para sopir truk guna mendalami asal-usul BBM, mekanisme distribusi, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.
Kabidhumas menegaskan bahwa penanganan perkara masih terus berlanjut. Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, melaksanakan gelar perkara, serta menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pendistribusiannya. Pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi dinilai penting untuk memastikan bahan bakar tersebut digunakan sesuai peruntukan dan tepat sasaran. Polda Maluku Utara menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan asas praduga tak bersalah. Jelasnya (Bur/Lps).


Tinggalkan Balasan