TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan,

Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 yang berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/3/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, dan dihadiri 21 anggota DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pengesahan raperda tersebut didasarkan pada surat keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD pada 11 Maret 2026.

?Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, dan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen oleh Ketua DPRD kepada Wakil Wali Kota.

Dalam pidatonya, Ahmad Laiman menyampaikan bahwa bulan Ramadan merupakan momentum pendidikan spiritual yang mengajarkan kesabaran, empati, kepedulian sosial, dan keadilan.

“Ramadan mengingatkan kita bahwa kemuliaan seseorang tidak diukur dari kesempurnaan fisik, melainkan dari ketakwaan dan kontribusinya bagi kemaslahatan bersama. Oleh karena itu, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada momentum Ramadan ini memiliki makna yang sangat mendalam,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan tersebut bukan sekadar langkah administratif, tetapi juga merupakan ikhtiar moral dan spiritual dalam menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat daerah.

Ahmad Laiman berharap dengan ditetapkannya perda ini akan lahir kebijakan yang lebih inklusif, perencanaan pembangunan yang responsif, serta penganggaran yang lebih berpihak pada kelompok rentan.

“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan bahwa peraturan daerah ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap program dan kegiatan pembangunan daerah,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, dalam pidatonya menyampaikan bahwa produk peraturan daerah merupakan salah satu kebijakan nyata yang dibentuk oleh kepala daerah bersama DPRD sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah.
Ia menjelaskan, perda tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas dan karakteristik daerah.

Ade Kama menambahkan bahwa sebelum disahkan, raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan pembahasan, mulai dari inventarisasi masalah, penyesuaian materi muatan, hingga diskusi antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Setelah melalui proses pendalaman, penyesuaian, dan penyempurnaan, akhirnya seluruh fraksi melalui juru bicara dalam rapat paripurna menyatakan persetujuan agar rancangan peraturan daerah ini ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.