Tidore- Langkah Tegas Cegah Peredaran Minuman Beralkohol di wilayah Kota Tidore Kepulauan,Unit Resmob Kie Matubu berhasil amanakan Minuman keras(Miras) jenis Cap Tikus sejumlah 70 kantong.
Unit Resmob Kie Matubu awalnya melakukan razia minuman keras dengan cara pemeriksaan pada kendaraan yang melintasi Kantor Gubernur Maluku Utara, Jumat (17/04/2026).
Hal tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan bahwa ada 1 Unit R4 merk Daihatsu Grandmax warna silver dengan Nomor Polisi DD 8958 XX datang dari arah Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat dengan tujuan ke Desa Lelilef Kabupaten Halmahera Tengah, yang mana mobil tersebut membawa minuman keras jenis cap tikus yang diselipkan didalam tumpukan hasil kebun untuk diperjual belikan.
Atas informasi tersebut, Unit Resmob Kie Matubu yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Suginarto Syafi bersama anggota langsung bergerak cepat melakukan pemantauan yanh berlokasi di kantor Gubernur Maluku Utara, sekitar pukul 02.00 Wit dini hari, mobil yang dicurigai melewati kantor Gubernur Maluku tersebut langsung dikejar oleh anggota Resmob Kie Matubu dan berhasil dicegat di depan RSUD Sofifi.
Saat dilakukan pemeriksaan, Anggota berhasil mengamankan 70 kantong minuman keras jenis cap tikus yang dikemas menggunakan 2 karung beras.
Pada pukul 02.30 Wit Anggota Resmob Kie Matubu langsung mengamankan dua orang pelaku yakni inisial (IS) 50 tahun dan (WS) 55 tahun bersama barang bukti di Mako Polsek Oba Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







Tinggalkan Balasan