HALTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur memastikan pemenuhan hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tetap menjadi prioritas meski di tengah tantangan pengelolaan keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, menyampaikan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini masih cukup sehat untuk memenuhi seluruh kewajiban belanja pegawai. Selain pembayaran gaji dan berbagai tunjangan, Pemkab Haltim juga tetap mengalokasikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi P3K penuh waktu.
“Di beberapa daerah masih mengalami kesulitan memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14. Di Halmahera Timur, selain gaji, TPP bagi P3K penuh waktu juga tetap dibayarkan,” ujar Ricky, Rabu (10/6/2026).
Ricky menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, TPP belum dapat diberikan kepada P3K paruh waktu karena statusnya belum masuk dalam kategori ASN organik sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.
Menurutnya, kondisi fiskal Kabupaten Halmahera Timur masih berada pada batas aman sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Saat ini, porsi belanja pegawai daerah berada di kisaran 27 persen dari APBD atau masih di bawah batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah.
Kondisi tersebut memberi ruang bagi Pemkab Haltim untuk tetap membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai kebutuhan organisasi. Hal ini berbeda dengan sejumlah daerah lain di Maluku Utara yang porsi belanja pegawainya telah melampaui batas yang ditentukan.
Selain itu, Ricky juga menyoroti adanya perubahan kebijakan penganggaran dari pemerintah pusat. Jika pada tahun 2025 gaji P3K masih diakomodasi melalui Dana Alokasi Umum (DAU), maka mulai tahun 2026 skema tersebut tidak lagi diberlakukan.
Meski kemampuan keuangan daerah masih mencukupi, Pemkab Haltim berharap pemerintah pusat dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut agar sejalan dengan Undang-Undang ASN yang menempatkan PNS dan P3K dalam kedudukan yang sama sebagai bagian dari ASN.
“Menurut kami akan lebih proporsional apabila gaji pokok P3K tetap ditanggung pemerintah pusat melalui DAU, sementara pemerintah daerah dapat lebih fokus mengalokasikan anggaran untuk pemberian TPP,” pungkas Ricky.





Tinggalkan Balasan