HALTIM– Aktivitas angkutan operasional perusahaan tambang yang melintasi jalan nasional di Kabupaten Halmahera Timur kembali menjadi sorotan. Dinas Perhubungan (Dishub) Halmahera Timur mengakui masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), meski kegiatan pengangkutan berlangsung setiap hari.

Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur, Dwi Cahyono, mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan jalan nasional sebagai jalur operasional, khususnya pada titik crossing.

“Hasil monitoring menunjukkan masih ada sebagian perusahaan yang belum menjalankan kewajiban Andalalin, meskipun ada juga yang sudah memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Dwi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/7/2026).

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas angkutan tambang yang memanfaatkan jalan umum. Pasalnya, kendaraan operasional tambang diduga mengangkut muatan yang melebihi kapasitas jalan nasional.

Menurut Dwi, ruas jalan nasional yang digunakan perusahaan merupakan jalan kelas III dengan kapasitas ideal sekitar 9 ton. Sementara itu, kendaraan operasional tambang yang melintas diperkirakan membawa muatan hingga 20 ton, bahkan lebih.

“Kapasitas jalan nasional itu sekitar sembilan ton, sedangkan kendaraan tambang bisa mengangkut sekitar dua puluh ton. Kondisi ini tentu menjadi perhatian karena berpotensi mempercepat kerusakan jalan,” katanya.

Selain berdampak pada infrastruktur, tingginya intensitas kendaraan bertonase besar juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat yang menggunakan jalur yang sama.

Berdasarkan hasil pemantauan Dishub, masih ditemukan sejumlah kekurangan di lapangan, seperti minimnya rambu-rambu lalu lintas, terbatasnya lampu penerangan jalan, serta pembersihan badan jalan yang belum dilakukan secara optimal. Kondisi tersebut dinilai dapat membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari maupun saat cuaca buruk.

Meski beberapa perusahaan telah memasang lampu penerangan dan melakukan pengerasan akses menuju jetty, langkah tersebut dinilai belum cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban yang diatur dalam dokumen Andalalin, terutama terkait pengendalian dampak lalu lintas dan penyediaan fasilitas keselamatan jalan.

Dishub Halmahera Timur menyatakan akan terus melakukan monitoring secara berkala terhadap perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalan nasional sebagai jalur operasional. Namun, masyarakat menantikan langkah yang lebih tegas terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban Andalalin, tetapi tetap menjalankan aktivitas angkutan berat.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan, keberlanjutan infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran negara, serta tanggung jawab perusahaan dalam meminimalkan dampak operasional kegiatan pertambangan di Halmahera Timur.