Halmahera Utara – Kilasanindonesia.com.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada Kamis (18/6). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AI alias ARI (32) beserta sejumlah barang bukti berupa satu saset besar ganja dengan berat bruto 55,17 gram, satu unit telepon genggam merek Samsung A06 warna hitam, satu kardus kemasan, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasi Humas Polres Halmahera Utara, Iptu Hopni Saribu, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 12.00 WIT. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis ganja melalui sebuah jasa ekspedisi yang berlokasi di Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kepala Urusan Bin Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Utara, Aipda Naftali Popala, segera melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 12.10 WIT, petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket yang dicurigai dan menemukan narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam kardus yang dibungkus plastik hitam.
Berdasarkan identitas penerima yang tertera pada paket, tim kemudian melakukan pengembangan dan mengidentifikasi AI sebagai penerima barang tersebut. Selanjutnya, petugas bergerak menuju kediaman tersangka di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, dan melakukan penangkapan sekitar pukul 12.20 WIT. Dalam proses tersebut, petugas membuka paket bernomor resi JD 0565861919 yang dikemas dalam kardus, dibungkus plastik hitam, dan dililit lakban bening. Pembukaan paket disaksikan oleh warga setempat, Sutrisno Mochtar, sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bungkusan kertas yang berisi narkotika golongan I jenis ganja.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup.
Polres Halmahera Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (Bur/red).






Tinggalkan Balasan