HALTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur memusnahkan barang bukti dari 17 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (15/7/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejari Halmahera Timur, Jaya, S.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, di antaranya kasus narkotika, pencabulan, dan tindak pidana umum lainnya.

“Barang bukti berupa pakaian seperti baju dan celana serta peralatan lainnya berjumlah 38 buah. Selain itu terdapat satu unit telepon seluler, buku rekening, dan kartu ATM yang berkaitan dengan salah satu perkara. Kami juga memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 40 gram dan sabu seberat 11,53 gram,” ujar Jaya.

Ia menjelaskan, setiap jenis barang bukti dimusnahkan dengan metode yang berbeda sesuai ketentuan. Barang bukti narkotika dihancurkan menggunakan blender sebelum dibuang ke saluran pembuangan, pakaian dibakar, sedangkan telepon seluler dirusak menggunakan palu.

“Untuk narkotika kami blender kemudian dibuang ke saluran pembuangan atau toilet. Barang bukti pakaian dibakar, sementara telepon seluler dihancurkan dengan cara dipalu,” jelasnya.

Jaya menegaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Seluruh perkara ini merupakan perkara yang ditangani selama periode Januari hingga Juni 2026 dan semuanya telah inkracht, sehingga barang buktinya dapat dimusnahkan sesuai ketentuan,” pungkasnya.