HALMAHERA TIMUR – Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) menilai pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Feni Haltim yang digelar di Jakarta berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Proses yang berlangsung di luar wilayah terdampak dinilai dapat mengurangi ruang partisipasi masyarakat dan berisiko terhadap keabsahan izin lingkungan perusahaan.
Sekretaris Jenderal LATAMLA, Muhammad Husni Sapsuha, mengatakan partisipasi masyarakat yang terdampak langsung merupakan unsur penting dalam proses penyusunan AMDAL sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Partisipasi masyarakat yang terdampak langsung merupakan syarat penting dalam proses penyusunan AMDAL. Menggelar pembahasan di Jakarta berpotensi mengurangi akses masyarakat Halmahera Timur untuk menyampaikan pendapat secara terbuka,” kata Husni kepada media ini, Jumat (31/7/2026).
Menurut Husni, apabila konsultasi publik maupun uji kelayakan AMDAL tidak memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi masyarakat terdampak, maka Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan berpotensi dinilai cacat secara prosedural.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut dapat menjadi dasar bagi masyarakat maupun organisasi masyarakat sipil untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jika Persetujuan Lingkungan dibatalkan oleh PTUN, maka kegiatan operasional yang bergantung pada izin tersebut dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Selain potensi gugatan di PTUN, Husni menyebut perusahaan juga dapat menghadapi gugatan perdata apabila terbukti mengabaikan hak partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL.
LATAMLA juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur agar berhati-hati dalam memfasilitasi pembahasan AMDAL yang dilakukan di luar wilayah terdampak.
Organisasi tersebut mendesak agar seluruh tahapan pembahasan AMDAL yang telah dilakukan di Jakarta dilaksanakan kembali di Halmahera Timur sehingga masyarakat yang terdampak dapat berpartisipasi secara langsung.
“Kami meminta proses ini dikembalikan ke daerah terdampak. Kepatuhan terhadap prosedur bukan hanya penting untuk melindungi hak masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi investasi,” tutup Husni.




Tinggalkan Balasan