HALTENG – Kilasanindonesia.com. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Irjen. Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., menginisiasi deklarasi perdamaian antara masyarakat Desa Banemo, Desa Bobane Indah, Desa Bobane Jaya, Desa Remdi dan Desa Moreala dengan masyarakat Desa Sibenpopo di Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, yang berlangsung di Aula Bupati Halmahera Tengah pada Jumat, (2/10/26).
Deklarasi ini merupakan langkah bersama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memperkuat komitmen untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif di wilayah tersebut.
Deklarasi tersebut dihadiri oleh Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Slamet Riyadi, Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji, M.Si., Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku Utara, unsur Forkopimda, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Halmahera Tengah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat dari lima desa.
Deklarasi perdamaian ini menjadi momentum bagi kedua pihak untuk menyatukan komitmen dalam menjaga hubungan yang harmonis serta mencegah terjadinya kembali konflik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam deklarasi tersebut, dilaksanakan pembacaan Ikrar Perdamaian yang dipimpin oleh Camat Patani Barat. Ikrar tersebut memuat komitmen untuk:, Menjaga persaudaraan,. Menjaga keamanan dan kedamaian,. Menolak segala bentuk provokasi dan kekerasan.,. Menyelesaikan masalah dengan musyawarah,. dan Menjaga perdamaian untuk generasi yang akan datang.
Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan Prasasti Perdamaian oleh para pihak sebagai simbol kesepakatan dan komitmen bersama dalam menjaga perdamaian di wilayah Kecamatan Patani Barat.
Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Slamet Hariyadi, S.I.K., M.H., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa deklarasi perdamaian ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas wilayah.
“Deklarasi ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi titik awal bagi kita semua untuk benar-benar meninggalkan segala bentuk perselisihan dan bersama-sama membangun kehidupan yang lebih harmonis. Polri akan terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam menjaga perdamaian,” ujar Wakapolda.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat, khususnya para tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda, dalam mencegah munculnya kembali konflik.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan perdamaian sebagai budaya, bukan hanya kesepakatan di atas kertas. Mari kita jaga komunikasi, silaturahmi, dan semangat persaudaraan, sehingga Halmahera Tengah dapat terus aman, damai, dan sejahtera,” tambahnya.
Kapolda Maluku Utara Irjen. Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi dasar penting untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.
“Ini menjadi komitmen bersama untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memperkuat kembali hubungan antarwarga,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Polri akan terus hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam membangun kedekatan emosional dengan masyarakat, termasuk melalui pendekatan humanis di setiap penyelesaian konflik.
Menurutnya, nilai kearifan lokal seperti fagogoru menjadi landasan penting dalam menjaga harmoni sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.
Deklarasi ini diharapkan tidak hanya menjadi pernyataan bersama, tetapi juga diwujudkan dalam sikap dan tindakan nyata masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, masyarakat enam desa di Kecamatan Patani Barat diharapkan dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, memperkuat persaudaraan, serta membangun lingkungan yang aman dan damai bagi seluruh masyarakat. Jelasnya (Bur/LPS).





Tinggalkan Balasan