TERNATE — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNU Malut) menyoroti keberadaan PT Pesona Indo Makmur (PT PIM) sebagai salah satu kontraktor yang beroperasi di wilayah kerja PT Adhita Nikel Indonesia (PT ANI).
Sorotan tersebut mencuat menyusul adanya dugaan persoalan yang berkaitan dengan pencurian dan penjualan ore nikel serta kecelakaan yang melibatkan dump truck milik PT PIM.
BEM UNU Malut menilai dugaan persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa. Mereka mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas kontraktor di lingkaran operasi PT ANI, termasuk memastikan setiap perusahaan yang bekerja di wilayah tersebut benar-benar mematuhi ketentuan hukum dan standar keselamatan.
“PT ANI jangan hanya mengejar target produksi, tetapi mengabaikan persoalan yang melibatkan kontraktornya. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, PT ANI harus berani mengambil tindakan, termasuk memutus kontrak PT PIM,” tegas BEM UNU Malut.
Menurut BEM UNU Malut, tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada pencapaian target produksi. Aspek kepatuhan hukum, keselamatan kerja, serta keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasi juga harus menjadi bagian utama dari pengawasan terhadap seluruh kontraktor.
Karena itu, BEM UNU Malut mendesak PT ANI segera melakukan evaluasi terhadap kerja sama dengan PT PIM. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, PT ANI diminta tidak ragu mengambil tindakan tegas, termasuk mempertimbangkan penghentian kontrak.
Selain itu, aparat penegak hukum didesak mengusut secara menyeluruh dugaan pencurian dan penjualan ore nikel. BEM meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan hasilnya disampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BEM juga menyoroti kecelakaan yang melibatkan dump truck PT PIM. Insiden tersebut dinilai perlu diusut secara transparan untuk mengetahui penyebab kecelakaan, pihak yang bertanggung jawab, serta sejauh mana penerapan standar keselamatan dalam aktivitas operasional perusahaan.
Tak hanya itu, PT ANI diminta memperketat pengawasan terhadap seluruh kontraktor yang bekerja di wilayah operasinya. Setiap kontraktor harus dipastikan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perundang-undangan, memenuhi standar keselamatan kerja, dan tidak menimbulkan risiko terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.
BEM UNU Malut menegaskan bahwa target produksi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan kepatuhan hukum dan keselamatan.
Mereka menilai, apabila nantinya PT PIM terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang, PT ANI harus menunjukkan sikap tegas terhadap kontraktor tersebut.
“Jika PT PIM terbukti melakukan pelanggaran, tidak ada alasan bagi PT ANI untuk mempertahankan kontrak tersebut. Putus kontrak, evaluasi total, dan buka semuanya kepada publik,” tegas BEM UNU Malut.





Tinggalkan Balasan