HALTIM – Kapolres Halmahera Timur, Maluku Utara, AKBP Rona Buha Tua Tambunan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan penanganan kasus kecelakaan maut yang terjadi di area perusahaan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Kawasaki berwarna merah dengan nomor polisi DG 6379 X dan satu unit dump truck (DT) R10 jenis Howo 380 tanpa nomor polisi.
Saat dikonfirmasi di depan Kantor Bupati Halmahera Timur, Jalan Pusat Kota Maba, Kamis (8/10/2026), Kapolres menyampaikan bahwa seorang tersangka telah ditahan. Sementara itu, jumlah saksi yang telah diperiksa masih belum dapat dipastikan.
“Tersangka yang sedang kita tahan. Untuk saksi, saya belum bisa memastikan berapa. Kalau tidak salah, kemarin saat gelar perkara itu sudah mungkin delapan atau sepuluh orang,” kata Rona.
Meski demikian, Kapolres belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan maupun detail penanganan tersangka dalam insiden yang terjadi di area perusahaan tambang tersebut.
Polres Koordinasi dengan Kejaksaan
Rona menegaskan, penanganan kasus kecelakaan maut itu tetap menjadi perhatian jajarannya. Pihak kepolisian juga telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mempercepat penyelesaian perkara sesuai prosedur hukum.
“Pasti, pasti kita akan komitmen untuk tindak lanjuti secara profesional, tinggal menunggu waktu. Tadi juga sudah menemui Pak Kejari untuk berkomunikasi juga untuk segera kita selesaikan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Polres Halmahera Timur dalam menangani perkara tersebut. Publik kini menantikan perkembangan penyidikan serta kejelasan proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan maut itu.
Perusahaan Tambang Diimbau Patuhi Aturan
Selain menangani perkara kecelakaan di PT ANI, Polres Halmahera Timur juga telah mengimbau seluruh perusahaan tambang di wilayah tersebut agar mematuhi ketentuan yang berlaku guna mencegah kecelakaan serupa terulang.
Menurut Rona, imbauan itu disampaikan melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), termasuk dalam koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yang telah mengundang pihak-pihak terkait dari perusahaan tambang.
“Kami sudah mengimbau, kebetulan bersama-sama dengan teman-teman Pemkab juga, kami sudah mengundang langsung. Melalui Satlantas juga sudah mengimbau perusahaan-perusahaan untuk sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan tambang terhadap aturan keselamatan dan lalu lintas, terutama dalam pengoperasian kendaraan berat di kawasan kegiatan pertambangan.
Penanganan yang transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi evaluasi bagi perusahaan tambang agar keselamatan masyarakat dan pekerja tidak diabaikan.





Tinggalkan Balasan