TIDORE – Pengadilan Negeri Soasio menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait kasus peredaran minuman keras jenis cap tikus yang ditangani oleh Unit Samapta Polsek Oba Utara, Polresta Tidore. Sidang yang berlangsung pada Rabu (19/2) pukul 10.30 WIT ini menghadirkan sejumlah terdakwa yang terlibat dalam peredaran miras ilegal di wilayah kerja Polsek Oba Utara.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, menegaskan bahwa sidang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras tanpa izin.
“Kami terus berupaya menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Oba Utara. Sidang tipiring ini adalah salah satu langkah tegas dalam menindak para pelaku yang terbukti mengedarkan miras tanpa izin,” ujar IPDA Suherlin.
Menurutnya, sidang ini menghadirkan total 12 terdakwa yang berasal dari berbagai daerah di Kota Tidore Kepulauan, termasuk Kelurahan Guraping, Desa Galala, dan Desa Bukit Durian.
“Enam terdakwa dalam kasus ini masing-masing dijatuhi pidana denda sebesar Rp30 juta dengan ketentuan jika tidak mampu membayar, mereka harus menjalani kurungan badan selama 3 hari. Seluruh terdakwa tidak mampu membayar denda sehingga harus menjalani hukuman kurungan,” jelasnya.
Dua terdakwa, F.T. (24) dan R.T. (28), juga menerima putusan denda Rp30 juta. F.T. harus menjalani kurungan 5 hari karena tidak mampu membayar denda, sementara R.T. dihukum kurungan 3 hari dengan alasan yang sama.
“Seorang terdakwa, A.U. (38), dikenakan denda Rp30 juta dengan subsider 21 hari kurungan. Karena tidak mampu membayar denda, terdakwa akhirnya menjalani kurungan sesuai putusan pengadilan,” ungkapnya.
Sementara tiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu N. (40), E.S. (40), dan O.K. (49), masing-masing dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 juta. Berbeda dengan terdakwa lainnya, ketiga orang ini mampu membayar denda sehingga tidak menjalani hukuman kurungan.
Setelah persidangan, barang bukti minuman keras hasil sitaan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio untuk dimusnahkan. Sementara para terdakwa yang harus menjalani kurungan badan diserahkan ke Rutan Negeri Soasio untuk menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan.
IPDA Suherlin menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan operasi penertiban peredaran minuman keras ilegal guna menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih baik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal. Jika ada yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait miras, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.







Tinggalkan Balasan