TERNATE — Rencana pembentukan panitia khusus (pansus) angket oleh DPRD Provinsi Maluku Utara terhadap kebijakan Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe mendapatkan tanggapan dari akademisi dari Ahli Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Dr. King Faisal Sulaiman.
Menurutnya, hal angket merupakan hak konstitusional yang sah. Namun, ia mengingatkan agar langkah tersebut memiliki tujuan yang jelas, isu yang spesifik, dan tidak sekadar menambah kegaduhan politik maupun beban anggaran daerah.
“Berikan kesempatan kepada Bu Sherly dan Wakil Gubernur untuk bekerja dulu, minimal satu tahun,” ujar King Faisal dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).
Akademisi kelahiran Kota Tidore Kepulauan ini menilai rendahnya angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan fiskal daerah saat ini memerlukan perhatian serius, tidak hanya dari eksekutif, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari legislatif.
Ia mengajak semua pihak untuk berpikir positif dan memberikan ruang bagi Gubernur Sherly Salim mewujudkan komitmennya dalam memajukan Provinsi Maluku Utara.
Lebih jauh, King Faisal menyarankan agar DPRD fokus mengawal rekomendasi mereka atas penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur sebagai instrumen menilai kinerja kepala daerah dalam satu tahun anggaran.
Termasuk, menuntaskan program-program peninggalan dari Gubernur sebelumnya, Abdul Gani Kasuba (AGK), terutama di bidang pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, reformasi birokrasi, dan infrastruktur jalan.
“Mengingat Sherly melanjutkan estafet kepemimpinan dari Gubernur AGK, sudah pasti menyisakan sejumlah program kerja yang belum tuntas,” ujarnya.
King Faisal juga mengingatkan agar pembentukan pansus tidak berubah menjadi sekadar “sakramen politik” yang hanya menghasilkan kegaduhan tanpa berdampak nyata terhadap percepatan pembangunan di Maluku Utara.
Tinggalkan Balasan