TIDORE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dokumalamo, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara atas dugaan tindak pidana korupsi.
Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati pada Kamis (4/9/2025).
Ketua LPP-Tipikor Malut, Tusri Karim, mengungkapkan bahwa laporan itu berkaitan dengan anggaran insentif pemuka agama yang melekat di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tidore tahun 2023 senilai Rp4,8 miliar. Anggaran tersebut sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara.
“Sesuai data yang kami kantongi, dalam LHP BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024 terdapat dugaan kasus korupsi realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan pada Bagian Kesra Setda yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp4.852.500.000. Akibatnya, realisasi belanja jasa kantor tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” ujar Tusri, Jumat (5/9/2025).
Bukan hanya itu, Sekda Tidore juga sebelumnya pernah dilaporkan oleh masyarakat ke Kejati Malut terkait dugaan penyalahgunaan anggaran fasilitas kunjungan tamu tahun 2023 senilai Rp1,67 miliar.
Selain itu, Ismail turut diadukan terkait anggaran perjalanan dinas rapat koordinasi dan konsultasi SKPD dengan total mencapai Rp9,4 miliar. Ia juga dilaporkan atas dugaan pertanggungjawaban fiktif perjalanan dinas di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2021 senilai Rp2 miliar saat masih menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Hingga berita ini diterbitkan, Sekda Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dokumalamo, belum memberikan klarifikasi terkait berbagai laporan tersebut.(Amat)






Tinggalkan Balasan