SOFIFI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Maluku Utara terus berupaya membenahi layanan administrasi kependudukan (Adminduk) agar lebih merata dan mudah dijangkau masyarakat. Salah satu langkah nyata adalah menggelar Forum Konsultasi Publik yang berlangsung di Aula Hotel Royal Mix, Sofifi, Rabu (16/7/2025).
Forum tersebut dihadiri berbagai unsur, mulai dari perwakilan kecamatan dan desa, pihak sekolah, Korwil Pendidikan Oba Utara,Akademisi Unibrah, kepala KUA, hingga insan media. Tujuannya adalah menggalang masukan langsung dari masyarakat dan pemangku kepentingan, terutama dalam rangka memperkuat kebijakan pelayanan kependudukan.
Plt Kepala Dukcapil Malut, Husen Amin, menegaskan pentingnya forum ini untuk menjaring aspirasi yang benar-benar mencerminkan kondisi lapangan.
“Kita ingin mendapatkan gambaran utuh soal hambatan yang dihadapi masyarakat. Saran dan masukan dalam forum ini menjadi modal penting untuk menyusun kebijakan pelayanan yang lebih baik dan menyentuh langsung kebutuhan warga,” jelas Husen.
Salah satu keluhan paling dominan, lanjutnya, adalah rentang kendali yang terlalu jauh. Masyarakat di wilayah-wilayah terpencil kerap kesulitan mengurus dokumen kependudukan karena lokasi pelayanan yang tidak terjangkau.
Sebagai solusi, Dukcapil Malut tengah mendorong perluasan akses layanan hingga ke level kecamatan bahkan desa. Husen mencontohkan Kota Tidore Kepulauan yang sudah lebih dahulu menerapkan sistem pelayanan hingga desa dan terbukti efektif.
“Kita dorong kabupaten lain meniru model pelayanan seperti di Tidore. Dengan begitu, jarak bukan lagi menjadi penghalang utama,” ujarnya.
Selain mendekatkan layanan, forum ini juga membahas transformasi digital di bidang administrasi kependudukan, termasuk penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, Husen mengakui tantangan digitalisasi masih cukup besar.
“Tidak semua warga memiliki perangkat yang mendukung, dan masih banyak daerah yang blank spot. Ini jadi PR bersama,” tambahnya.
Sementara itu, akademisi Universitas Bumi Hijrah (Unibrah), Mansur Djamal, menilai peningkatan pelayanan Adminduk merupakan kebutuhan mendesak. Ia mendorong agar forum seperti ini tidak berhenti di wacana, tapi menghasilkan rekomendasi yang bisa ditindaklanjuti.
“Kewenangan untuk memberikan pelayanan seharusnya juga diberikan ke level desa atau kecamatan. Kalau perlu, disiapkan payung hukum yang mendukung, misalnya Perda,” tegasnya.
Forum ini ditutup dengan diskusi terbuka yang menghasilkan berbagai usulan strategis dan identifikasi masalah yang selama ini kerap ditemui di lapangan. Seluruh hasil diskusi akan dirumuskan sebagai bahan rekomendasi kebijakan pelayanan Adminduk ke depan.





Tinggalkan Balasan