TIDORE – Dalam rangka mempercepat dan memperlancar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah menyelenggarakan kegiatan Asistensi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman tersebut berlangsung di Aula Sultan Nuku Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Selasa (10/2/2026).
Dalam sambutannya, Ahmad Laiman menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa merupakan tahapan penting dalam memastikan efisiensi serta transparansi penggunaan anggaran, khususnya di sektor publik.
Menurutnya, kebijakan pengadaan harus bersifat inklusif dan tidak semata-mata bertujuan memperoleh barang atau jasa dengan harga paling murah.
“Proses pengadaan harus menghasilkan produk barang/jasa yang berkualitas serta berdampak pada pemerataan ekonomi, pemberdayaan UMKM, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan menjadikan pengadaan sebagai penggerak layanan publik yang akuntabel, bukan sekadar rutinitas administratif,” ujar Ahmad.
Ia juga menekankan bahwa aparatur
pelaksana pengadaan harus terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap regulasi terbaru, khususnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Melalui asistensi ini, pelaku pengadaan bersama staf pendukung dapat memperdalam pengetahuan, meningkatkan kemampuan analisis serta keterampilan sesuai realisasi pengadaan, sehingga mampu mewujudkan layanan publik yang prima dan meminimalisir kesalahan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Ahmad Laiman juga berharap seluruh peserta dapat berperan aktif selama kegiatan berlangsung.
“Partisipasi aktif saudara-saudara sekalian menjadi tolok ukur keseriusan pelaku pengadaan dalam menyukseskan proses pengadaan di Kota Tidore Kepulauan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan, Abdul Wahid Saraha, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan asistensi ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal.
Di antaranya, sebagian besar kegiatan yang bersumber dari APBD di seluruh perangkat daerah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, masih minimnya pemahaman pelaku pengadaan terhadap regulasi serta praktik PBJ, serta banyaknya permasalahan hukum yang ditangani aparat penegak hukum baik di tingkat pusat maupun daerah yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“Oleh karena itu, melalui kegiatan asistensi ini diharapkan dapat menyatukan pemahaman seluruh pelaku pengadaan, sekaligus menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan PBJ tahun sebelumnya serta koordinasi pelaksanaan PBJ untuk tahun ini,” ujar Abdul Wahid.
Kegiatan asistensi Pengadaan Barang dan Jasa tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa 10 Februari hingga Kamis 12 Februari 2026. Peserta kegiatan berasal dari seluruh OPD, camat, dan lurah di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Peserta terdiri dari unsur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), bendahara, admin/operator SIRUP, serta personel lain yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.





Tinggalkan Balasan