Halmahera Tengah – Kilasanindonesia.com.
Kepolisian Resor Halmahera Tengah (Polres Halteng) mengintensifkan razia minuman keras (miras) tradisional di wilayah hukumnya sebagai upaya menekan peredaran miras ilegal.

Dalam operasi yang dilaksanakan di sejumlah wilayah, petugas berhasil mengamankan ratusan liter miras jenis cap tikus serta memusnahkan lokasi penyulingan ilegal.

Di wilayah Weda Tengah, Polsubsektor Weda Tengah yang dipimpin oleh Kapolsubsektor IPDA Abdul Rajak Jauhati mengamankan 60 kantong miras jenis cap tikus ukuran 600 mililiter dan 20 botol miras merek Casanova dari tangan penjual.

Selanjutnya, polsubsektor Weda Utara mengamankan 50 kantong plastik miras tradisional jenis cap tikus ukuran 600 mililiter.

Tim Reserse Mobile (Resmob) Cikoiba Polres Halteng turut menyita 80 kantong plastik cap tikus ukuran 600 mililiter dari lokasi berbeda.

Sementara itu, Polsubsektor Weda Selatan memusnahkan tempat penyulingan miras tradisional dan mengamankan sekitar 50 liter cap tikus yang siap diedarkan.

Kepala Kepolisian Resor Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Halteng dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukumnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Waris Agono, kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan razia guna meminimalisasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Razia ini akan dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif,” ujar Fiat.

Polres Halteng juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal.(Bur/red).

Polres Halmahera Tengah Intensifkan Razia, Ratusan Liter Miras Tradisional Disita