HALTIM – Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menyatakan komitmennya dalam memberikan pendampingan kepada anak-anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum maupun yang menjadi korban kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
Kepala Dinas Sosial Haltim, Ali Sosikin,
saat diwawancarai awak media pada 22 April 2026 menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan terhadap anak-anak yang masuk dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Jika ada anak-anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum atau yang diistilahkan sebagai ABH, perlu diketahui bahwa Dinas Sosial akan selalu melakukan pendampingan terhadap mereka,” ujarnya.
Menurut Ali, pendampingan tidak hanya diberikan kepada pelaku, tetapi juga kepada korban maupun saksi yang masih di bawah umur. Kasus-kasus yang ditangani meliputi kenakalan remaja, pencurian, hingga tindak kekerasan seksual.
“Baik korban, pelaku, maupun saksi yang masih di bawah umur, semuanya akan kami dampingi,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026, Dinas Sosial Haltim telah menangani sekitar 12 kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Dari jumlah tersebut, kasus yang paling dominan adalah kekerasan seksual.
“Untuk tahun ini, kami mencatat kurang lebih 12 kasus yang sudah kami dampingi, dan yang paling menonjol adalah kasus pemerkosaan,” jelasnya.
Selain itu, Dinas Sosial juga memberikan pendampingan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak. Bentuk pendampingan yang diberikan meliputi pembinaan psikologis guna membantu pemulihan kondisi mental anak.
Ali menambahkan, saat ini pihaknya juga telah membentuk Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagai upaya memperkuat pelayanan dan perlindungan terhadap anak-anak di Halmahera Timur.
“Kami juga melakukan pembinaan psikologis, dan saat ini sudah dibentuk lembaga kesejahteraan sosial untuk mendukung pendampingan tersebut,” tutupnya.




Tinggalkan Balasan