HALTIM – Personel Polsek Maba Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang melibatkan penggunaan senjata api rakitan. Seorang pria berinisial RH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, Kamis (16/4/2026).
Kapolsek Maba Selatan mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan warga Desa Waci terkait pencurian sapi yang terjadi di wilayah tersebut. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dalam proses pemeriksaan, kami menemukan alat bukti yang cukup serta fakta-fakta yang mengarah kepada pelaku. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa tersangka RH tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga memiliki dan menggunakan senjata api rakitan,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan senjata api rakitan beserta amunisi kaliber 5.56 yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Senjata tersebut diduga dipakai untuk menembak sapi milik warga sebelum dicuri.
Atas temuan tersebut, penyidik kemudian membuat laporan polisi model A dengan nomor: LP/A/05/IV/2026/Polsek Maba Selatan sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta mengumpulkan alat bukti lainnya. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami sepakat menetapkan saudara RH sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Yang bersangkutan terbukti memiliki dan menggunakan senjata api rakitan beserta amunisi untuk melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Polisi menegaskan akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.






Tinggalkan Balasan