HALTIM – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menunda pembayaran gaji atau Penghasilan Tetap (Siltap) bagi sejumlah perangkat desa.

Penundaan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Wasile Timur, meliputi Desa Tutuling Jaya, Woka Jaya, Dodaga, dan Akedaga, terhitung sejak Januari hingga April 2026.

“Siltap selama empat bulan belum kami terima. Sementara perangkat desa di wilayah lain, seperti Desa Dakaino, Sidomulyo, dan Rawamangun sudah menerima,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (28/4/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penundaan tidak hanya terjadi di Kecamatan Wasile Timur. Dari total 102 desa di Halmahera Timur, DPMD baru merealisasikan pembayaran Siltap di sekitar 20 desa, termasuk empat desa di wilayah tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala DPMD Halmahera Timur, Chalid Abbas, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses pencairan Siltap perangkat desa.

Menurutnya, pencairan Siltap harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang lengkap dan telah ditetapkan, serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap dua tahun sebelumnya.

“Perkembangannya, saat ini sudah diajukan ke dinas keuangan. Jadi Siltapnya sedang dalam proses,” jelasnya.

Ia menambahkan, beberapa desa telah menerima Siltap karena telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk penyampaian APBDes dan LPJ tahap dua tahun 2025 kepada DPMD Halmahera Timur. (*)