Tidore- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Tidore kembali menyoroti tingkat kedisiplinan anggota dewan.

Dari total 25 anggota DPRD, tercatat hanya 21 orang yang hadir, sementara beberapa anggota lainnya tidak mengikuti sidang dengan berbagai alasan, bahkan ada yang tanpa keterangan sama sekali.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tidore, Hamga Basinu, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap anggota dewan yang berulang kali mangkir dari rapat paripurna.

Meski masih mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan, BK memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan jika pelanggaran terus terjadi.’

“Kalau baru satu dua kali, torang masih toleransi. Tapi kalau sudah berulang sampai melewati batas aturan, BK pasti tindak,” tegas Hamga kepada sejumlah wartawan pada,Senin(11/5/2026)

Dalam rapat paripurna tersebut, tercatat empat anggota DPRD tidak mengikuti rapat. Dua di antaranya izin, sementara dua lainnya tanpa keterangan.

Menurut Hamga, tata tertib DPRD telah mengatur secara jelas soal ketidakhadiran anggota dalam rapat paripurna. Bahkan, anggota yang tercatat berulang kali absen dapat dipanggil resmi oleh BK untuk dimintai klarifikasi.

Hamga mengungkapkan, BK sebelumnya juga pernah memanggil salah satu anggota DPRD karena tercatat berkali-kali tidak menghadiri sidang paripurna. Pemanggilan dilakukan melalui surat resmi yang ditembuskan ke fraksi dan partai politik terkait.

“Sudah pernah dipanggil, diberikan teguran juga. Kalau masih mengulangi, tentu langkah BK berikutnya lebih tegas,” katanya.

Tak hanya teguran lisan, BK juga menyiapkan tahapan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi tindakan lebih berat sesuai aturan yang berlaku.

“Semua ada tahapannya. Tidak langsung berat, tapi kalau terus diulangi tentu ada konsekuensinya,” ujarnya.

Hamga juga memastikan seluruh daftar kehadiran anggota DPRD terdokumentasi lengkap di sekretariat DPRD dan dapat diakses untuk kepentingan konfirmasi.

“Data hadir, izin maupun yang tidak hadir semuanya tercatat. Teman-teman wartawan juga bisa cek langsung di sekretariat,” jelasnya.

Meski demikian, Hamga menilai persoalan disiplin anggota dewan bukan hanya tanggung jawab BK semata. Ia meminta fraksi-fraksi hingga pimpinan DPRD ikut berperan aktif membina anggotanya agar lebih disiplin menghadiri agenda resmi lembaga.

“BK hanya bergerak ketika aturan dilanggar. Tapi untuk membangun kesadaran dan dorongan kepada anggota agar aktif, itu tugas bersama, termasuk fraksi dan Pimpinan DPRD,” katanya.

Ia menegaskan, rapat paripurna merupakan agenda resmi yang wajib dihadiri seluruh anggota DPRD, meski para anggota juga memiliki kegiatan komisi maupun agenda lainnya di luar kantor.

“Kalau paripurna itu wajib. Karena itu forum resmi lembaga,” pungkasnya.

Sartini Abubakar
Editor
Sartini Abubakar
Reporter