HALTENG – Kilasanindonesia.com.
Polres Halmahera Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
Operasi penangkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., dilakukan pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 17.30 WIT, di kawasan pertigaan depan pencucian mobil, Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah.
Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas melihat seorang pria bersama seorang perempuan datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan. Ketika pria tersebut mengambil sebuah benda mencurigakan di tepi jalan, petugas langsung bergerak dan mengamankannya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pria tersebut berinisial RS (21), warga Desa Were, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,12 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Camel.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone Vivo Y04s warna ungu lilac, satu unit sepeda motor Vino 125 warna merah beserta kunci kontak, dan satu bungkus rokok Camel.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RS mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Sementara perempuan yang berada bersama terduga pelaku diketahui tidak mengetahui keberadaan narkotika tersebut.
“Hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan positif methamphetamine atau sabu,” ujar Kapolres.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti guna melengkapi proses hukum.
Kapolres Halmahera Tengah turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.(Bur/red)





Tinggalkan Balasan