SOFIFI – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers hasil pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Semester I Tahun 2026 di Mapolda Maluku Utara, Rabu (5/8/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Polda Maluku Utara memusnahkan puluhan ribu liter barang bukti minuman keras (miras) ilegal serta mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus peredaran senjata api ilegal yang diduga merupakan bagian dari jaringan kejahatan lintas negara.Kapolda menjelaskan, selama pelaksanaan KRYD Semester I Tahun 2026, Polda Maluku Utara bersama seluruh Polres jajaran berhasil mengamankan barang bukti berupa 55.857,2 liter, 28.177 botol, 35.764 kantong, dan 2.960 kaleng minuman keras berbagai jenis, meliputi Cap Tikus, Saguer, CIU, miras jenis akar, serta berbagai merek bir. Selain penyitaan, personel di lapangan juga memusnahkan miras tradisional langsung di lokasi produksi dengan merobohkan tempat penyulingan dan menebang pohon enau sebagai bahan baku, guna memutus mata rantai produksi dan distribusi miras ilegal di wilayah Maluku Utara.”Pemberantasan minuman keras ilegal bukan hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya preventif untuk mencegah berbagai tindak kriminal yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman keras. Kami ingin menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Maluku Utara,” tegas Kapolda.Pada kesempatan yang sama, Kapolda mengumumkan keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara dalam mengungkap kasus kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal yang diduga akan diselundupkan ke wilayah Papua. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial BS alias UB, ZS, dan SC, beserta barang bukti tiga pucuk senjata api—masing-masing satu pucuk SS1 rakitan, satu pucuk SS2 semi rakitan, dan satu pucuk senjata api laras panjang jenis SMR—serta satu buah magasin dan 206 butir amunisi berbagai kaliber.Tersangka BS alias UB dan ZS ditangkap pada 17 Juli 2026 di wilayah Halmahera Utara, sementara tersangka SC yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan pada 3 Agustus 2026 di kediamannya di Desa Igobula, Kecamatan Galela.”Peredaran senjata api ilegal merupakan ancaman serius terhadap keamanan negara. Senjata-senjata ini diduga berasal dari luar negeri dan akan diperdagangkan ke wilayah Papua. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menjaga wilayah perbatasan serta mencegah masuknya senjata ilegal yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok kriminal bersenjata,” ujar Kapolda.Kapolda menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras aparat melalui kegiatan intelijen, penyelidikan intensif, serta sinergi dengan berbagai instansi terkait. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul senjata api, jalur penyelundupan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan kejahatan transnasional lainnya.Menutup konferensi pers, Kapolda mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan, kepemilikan, maupun perdagangan senjata api ilegal serta peredaran minuman keras ilegal. “Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap berbagai bentuk kejahatan yang mengancam keamanan dan ketertiban. Polri akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.(Bur/red).