SANANA – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kepulauan Sula diduga masih merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah.
Temuan tersebut disampaikan Front Pemuda Waiboga Revolusi saat menggelar aksi demonstrasi di Desa Waiboga, Selasa (9/6/2026).
Koordinator Lapangan Front Pemuda Waiboga Revolusi, Andi Umaaya, dalam orasinya mengungkapkan bahwa terdapat dua anggota BPD yang telah lolos sebagai ASN PPPK namun hingga kini belum sepenuhnya digantikan dari keanggotaan BPD.
“Saat ini ada dua anggota BPD yang rangkap jabatan dan belum mengundurkan diri secara efektif dari BPD,” ujar Andi dalam orasinya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua BPD Waiboga, Sarfudin Tidore, menjelaskan bahwa kedua anggota yang dimaksud, yakni Sanusi Saniapon dan Dahlan Usia, telah mengajukan surat pengunduran diri setelah dinyatakan lulus sebagai ASN PPPK.
Menurut Sarfudin, sejak tahun 2025 keduanya sudah tidak lagi menerima hak atau gaji sebagai anggota BPD karena telah berstatus ASN PPPK.
“Yang bersangkutan sudah siap mengundurkan diri. Saat ini kami masih berproses untuk mencari pengganti, khususnya untuk saudara Dahlan Usia yang merupakan perwakilan masyarakat Dusun III,” kata Sarfudin saat audiensi dengan massa aksi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Sulabesi Tengah, Muslim Usia, meminta pihak BPD segera menindaklanjuti proses administrasi pergantian anggota dengan membuat berita acara dan melampirkan nama-nama yang telah mengundurkan diri.
“Kalau surat pengunduran dirinya sudah ada, segera masukkan berkasnya agar bisa diproses dan diganti,” tegas Muslim.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena aturan yang berlaku melarang ASN PPPK merangkap jabatan sebagai anggota BPD. Oleh karena itu, proses pergantian antarwaktu diharapkan segera diselesaikan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.




Tinggalkan Balasan