HALTIM – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya di Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), kini memasuki tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.
Tersangka berinisial TL sebelumnya telah menjalani proses penyidikan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wasile. Setelah rangkaian penyidikan dilakukan, berkas perkara tersebut kini telah dikirim ke pihak Kejaksaan untuk menjalani penelitian.
Kapolsek Wasile, AKP Cahya N. Minar Tama, saat ditemui di ruang Reskrim Polsek Wasile, Selasa (15/9/2026), mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan menyelesaikan tahapan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka berinisial TL terhadap anak tirinya saat ini telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan. Kami telah menyelesaikan proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Cahya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Agustus 2026. Peristiwa yang dialami korban kemudian diketahui pihak keluarga sebelum dilaporkan kepada kepolisian oleh ibu korban.
“Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2026. Tiga hari setelah kejadian, korban bersama orang tuanya datang ke Polsek Wasile untuk membuat laporan resmi,” jelasnya.
Menurut AKP Cahya, perkara yang melibatkan anak sebagai korban mendapat perhatian serius dari kepolisian. Karena itu, proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan terhadap korban.
“Kami tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, terutama karena korban masih anak-anak,” katanya.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas dari pihak Kejaksaan. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, proses hukum akan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Saat ini kami menunggu hasil penelitian berkas dari pihak Kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap atau P-21, maka akan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” tambahnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Laporan yang cepat dinilai penting agar korban segera mendapatkan perlindungan dan perkara dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam lingkungan keluarga, yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak. Kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan korban.





Tinggalkan Balasan