SANANA — Kebijakan ketenagakerjaan PT Mangole Timber Producers (MTP) yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan dari Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara.

Sorotan tersebut mencuat menyusul keluhan sejumlah pekerja lokal yang disebut memiliki pengalaman bertahun-tahun di industri plywood, namun merasa belum mendapatkan penghargaan dan kesempatan kerja yang dinilai layak dari perusahaan.

SBGN menilai, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan kebijakan perusahaan yang disebut lebih banyak merekrut tenaga kerja dari luar Maluku Utara, termasuk dari Pulau Jawa dan Sumatera, dengan kualifikasi serta besaran upah yang disebut mengikuti standar upah minimum regional (UMR).

Ketua SBGN Maluku Utara, Abidin Liamanu, mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi mengenai keluhan pekerja lokal terhadap sistem kerja dan kebijakan rekrutmen yang diterapkan PT MTP di Site Mangole.

“Sesuai data informasi yang kami kantongi, pekerja lokal merasa tidak dianggap pengabdiannya. Sebaliknya, pihak perusahaan lebih memilih pekerja dari luar Maluku Utara, yakni Jawa dan Sumatera,” kata Abidin, Selasa (16/9/2026).

Menurut Abidin, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah karena menyangkut kesempatan kerja bagi masyarakat lokal di wilayah operasional perusahaan.

Ia juga menyoroti status administrasi sebagian tenaga kerja yang didatangkan dari luar daerah. Abidin menyebut terdapat pekerja yang belum memiliki keterangan domisili di Desa Falabisahaya, namun menurut informasi yang diterimanya tetap memperoleh kontrak kerja dan jaminan upah yang dinilai lebih baik dibandingkan sebagian pekerja lokal.

“Kami mempertanyakan kebijakan tersebut. Kalau perusahaan beroperasi di daerah dan memanfaatkan sumber daya daerah, maka masyarakat lokal juga harus mendapatkan kesempatan yang adil untuk bekerja sesuai kompetensi dan pengalaman mereka,” ujarnya.

Abidin mengakui keberadaan PT MTP di Mangole memiliki peran dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula. Namun, menurut dia, manfaat investasi tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan kesempatan kerja bagi tenaga lokal.

Ia bahkan menilai sistem kerja yang diterapkan di lingkungan PT MTP perlu dievaluasi karena terdapat dugaan perlakuan yang tidak adil terhadap pekerja lokal. Abidin juga meminta pemerintah memastikan seluruh kebijakan ketenagakerjaan perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Abidin menyinggung Hotlan Edwar Sitompul, yang disebut menjabat sebagai bagian dari manajemen HRGA sekaligus bertanggung jawab di Site Mangole. Ia menduga terdapat kebijakan internal yang berdampak pada terbatasnya kesempatan warga lokal untuk direkrut.

Abidin meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kebijakan ketenagakerjaan PT MTP, termasuk memastikan proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara transparan dan tidak mengabaikan masyarakat lokal.

“Kami meminta Disnaker segera turun tangan dan mengevaluasi kebijakan yang diterapkan di Site Mangole. Jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, sementara kesempatan kerja justru lebih banyak diberikan kepada tenaga kerja dari luar daerah,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mangole Timber Producers (MTP), termasuk manajemen Site Mangole, belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan mengenai kebijakan rekrutmen, perbedaan perlakuan terhadap pekerja lokal, maupun dugaan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan tersebut.

Konfirmasi dari pihak perusahaan penting untuk memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan rekrutmen tenaga kerja, standar pengupahan, serta komitmen perusahaan terhadap pemberdayaan dan penyerapan tenaga kerja lokal di Kabupaten Kepulauan Sula.