SOFIFI– Kilasanindonesia.com. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) sebagai bagian dari dinamika organisasi serta pembinaan karier personel.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2251/X/KEP./2026 tanggal 10 Oktober 2026, yang memuat pemberhentian dari jabatan lama dan pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan Polri.
Salah satu pejabat yang mendapat penugasan baru adalah Kombes Pol Azhar Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Penata Kebijakan Madya TK. III Sahli Kapolri. Dalam mutasi tersebut, ia diangkat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR, CBA., menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari mekanisme organisasi Polri dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, meningkatkan kinerja organisasi, serta mendukung optimalisasi pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Pergantian jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai bentuk penyegaran dan pengembangan karier personel. Kami berharap pejabat yang mendapatkan amanah baru dapat segera menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, serta bertanggung jawab,” ujarnya.
Dengan penugasan tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara semakin optimal, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Maluku Utara.
Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja organisasi dan memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian melalui pendekatan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Mutasi ini diharapkan dapat mendukung kesinambungan pelaksanaan tugas serta meningkatkan efektivitas upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Maluku Utara. (Bur/Lps)




Tinggalkan Balasan