TIDORE – WM (45), warga Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, dijatuhi hukuman denda sebesar Rp30 juta oleh Pengadilan Negeri Soasio dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) atas kasus penjualan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., MH, dalam keterangannya kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada Selasa (10/6/2025) pukul 16.07 WIT, menjelaskan bahwa sidang tipiring digelar pada pukul 10.00 WIT di Pengadilan Negeri Soasio.
Dalam sidang tersebut, turut dihadirkan penyidik pembantu Ady Bahari (22), serta dua saksi yakni Fadli Hidyat (23) dan Fazlin (23), yang semuanya merupakan anggota Polri.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa denda sebesar Rp30.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 21 hari,” ungkap IPDA Suherlin.
Namun, karena terdakwa tidak mampu membayar denda, maka putusan pengadilan menetapkan WM untuk menjalani hukuman kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai persidangan, barang bukti berupa dua kantong plastik cap tikus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio untuk dimusnahkan, sementara terdakwa langsung dibawa ke Rutan Soasio untuk menjalani masa hukuman.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menegakkan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.






Tinggalkan Balasan