SOFIFI – Sebagai wujud solidaritas dan empati terhadap korban bencana alam di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatra, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., secara resmi melarang penggunaan petasan dan kembang api menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo guna mencegah euforia berlebihan di tengah suasana duka nasional.
Kapolda menegaskan, larangan ini dikeluarkan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian terhadap musibah bencana alam yang menimpa saudara-saudara sebangsa di wilayah lain.
“Pada saat ini Indonesia sedang berduka. Saudara-saudara kita di Aceh dan beberapa wilayah Sumatra tengah mengalami musibah bencana alam. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” ujar Kapolda saat Rilis Akhir Tahun 2025, Selasa (30/12).
Ia menjelaskan, pembekuan sementara aktivitas penggunaan petasan dan kembang api tersebut dikoordinir oleh Direktorat Intelkam Polda Maluku Utara. Langkah ini diambil sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral Polri dalam menjaga suasana yang kondusif serta beradab di tengah duka nasional.
Selain melarang kembang api dan petasan, Kapolda juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan konvoi kendaraan maupun perayaan yang bersifat hura-hura saat malam pergantian tahun. Ia mengajak masyarakat Maluku Utara untuk mengisi momen tersebut dengan kegiatan yang lebih bermakna dan bernilai kemanusiaan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan keagamaan, seperti doa bersama, atau aksi penggalangan dana bagi para korban bencana. Mari kita tunjukkan rasa kemanusiaan dan kebersamaan tanpa euforia yang berlebihan,” pungkas Kapolda.
Melalui imbauan ini, Kapolda berharap masyarakat Maluku Utara dapat menyambut pergantian tahun dengan penuh keprihatinan, kebersamaan, serta kepedulian sosial terhadap sesama.






Tinggalkan Balasan