HALTIM – Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kecamatan, hingga 102 pemerintah desa di wilayahnya untuk mengelola anggaran secara transparan dan bertanggung jawab.
Instruksi tegas tersebut disampaikan Ubaid saat jumpa pers di depan Kantor Bupati Halmahera Timur, Rabu (11/2/2026).
Ia menekankan, seluruh pengguna anggaran, baik dana daerah maupun dana pusat, wajib berhati-hati dalam pelaksanaan program agar tidak tersandung persoalan hukum.
“Semua pengguna anggaran harus lebih cermat dan hati-hati. Jangan sampai ada kegiatan fiktif maupun program yang mangkrak,” tegas Ubaid.
Orang nomor satu di Haltim itu juga menyinggung kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Baburino, Kecamatan Maba, yang saat ini tengah berproses hukum.
Menurutnya, pemberhentian permanen terhadap pihak terkait masih menunggu putusan pengadilan.
“Itu nanti menunggu putusan pengadilan. Untuk pemberhentian sementara sudah dilakukan karena ada pembuktian. Sedangkan pemberhentian permanen menunggu surat keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Halmahera Timur,” jelasnya.
Ubaid kembali mengingatkan seluruh pimpinan OPD, camat, dan kepala desa agar melaksanakan anggaran negara dan daerah dengan sebaik-baiknya.
Ia menegaskan, ada dua hal yang paling berisiko menjerat aparat pemerintah ke ranah hukum.
“Hindari anggaran fiktif dan kegiatan yang mangkrak, karena dua hal ini yang paling sering menjerat orang dalam pelaksanaan kegiatan,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan