TOBELO — Komisi II DPRD Halmahera Timur melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo, yang berlokasi di Jalan Pemerintahan, Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Selasa (12/2/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari pengawasan tenaga kerja asing (TKA), koordinasi lintas instansi, hingga peningkatan layanan paspor dan visa bagi masyarakat Halmahera Timur.

Sekretaris Komisi II DPRD Haltim, Bahmit Djafar, menegaskan pentingnya pengawasan lebih intensif terhadap keberadaan TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan, terutama seiring pesatnya pembangunan kawasan industri dan pabrik di wilayah timur Halmahera.

Menurutnya, peningkatan aktivitas industri akan berdampak langsung pada lonjakan mobilitas tenaga kerja asing.

“Ke depan, ketika pabrik-pabrik mulai beroperasi, mobilitas tenaga kerja asing pasti meningkat. Karena itu, pengawasan harus diperkuat sejak sekarang,” ujar Bahmit.

Dari hasil diskusi, pihak Imigrasi menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan dokumen ketenagakerjaan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan izin penggunaan TKA berada di Kementerian Ketenagakerjaan. Meski demikian, DPRD tetap mendorong Imigrasi memperketat pengawasan administratif terhadap setiap TKA yang masuk dan bekerja di Halmahera Timur.

Bahmit menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan keberadaan tenaga kerja asing tetap sesuai regulasi serta memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

Selain isu TKA, Komisi II juga menyoroti pelayanan paspor dan visa bagi masyarakat. Pasalnya, setiap tahun terdapat calon jemaah umrah dari Halmahera Timur yang masih harus mengurus dokumen perjalanan ke luar daerah.

“Kami berharap pelayanan keimigrasian bisa lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat, sehingga tidak perlu lagi ke luar daerah hanya untuk mengurus paspor maupun visa,” katanya.

Ia turut mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam mendorong pemerataan pelayanan publik hingga ke daerah, termasuk layanan keimigrasian.

Di sisi lain, Komisi II merekomendasikan agar Kantor Imigrasi lebih intens berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja serta instansi terkait dalam mengawasi masuknya tenaga kerja asing, khususnya di kawasan industri yang terus berkembang.

“Koordinasi lintas sektor sangat penting agar pengawasan berjalan efektif, baik dari sisi perizinan, administrasi, maupun aktivitas tenaga kerja di lapangan,” pungkasnya.