HALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Jumat (27/3/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di ruang rapat paripurna DPRD Haltim ini dihadiri oleh Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub, Ketua DPRD Haltim Idrus E. Maneke, Wakil Ketua II Abdul Latif Mole, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Haltim.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Haltim, Idrus E. Maneke, menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan agenda pengesahan Propemperda Tahun 2026. Ia kemudian mempersilakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sodik Efendi, untuk memaparkan rancangan peraturan daerah yang telah disepakati.
Sodik Efendi menjelaskan bahwa Propemperda merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi legislasi selama satu tahun anggaran. Ia menyebutkan, terdapat 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas bersama pada tahun 2026.
Adapun usulan DPRD Haltim meliputi Ranperda tentang pemilihan kepala desa, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, minuman beralkohol, ruang terbuka hijau (RTH), pelestarian bahasa daerah, keolahragaan, inovasi daerah, penanggulangan dan pencegahan stunting, serta ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Selain itu, terdapat pula revisi sejumlah perda, di antaranya Perda Nomor 20 Tahun 2007 tentang BUMD Perdana Cipta Mandiri dan Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang pengelolaan barang milik daerah. DPRD juga mengusulkan Ranperda terkait fasilitasi pesantren, BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan masyarakat hukum adat, perlindungan tanah adat, serta penyertaan modal pemerintah daerah.
Sementara itu, usulan dari Pemerintah Daerah mencakup Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dan APBD Tahun Anggaran 2027. Selain itu, terdapat pula Ranperda tentang keterbukaan informasi publik, pemberdayaan nelayan kecil dan budidaya ikan, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, hingga tata cara penyusunan Propemperda.
Pemda juga mengusulkan Ranperda terkait pelestarian kekayaan intelektual komunal, pelestarian warisan budaya, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika, serta revisi Perda Nomor 9 Tahun 2003 tentang pajak dan retribusi daerah.
Seluruh usulan tersebut telah disepakati menjadi 27 Ranperda yang akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
Secara terpisah, Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menyampaikan bahwa kesepakatan terhadap 27 Ranperda ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Haltim ke depan.
Ia juga berharap agar keputusan paripurna tersebut mendapat berkah dari Allah SWT, sehingga seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.







Tinggalkan Balasan