HALTIM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Ir. Ricky Chairul Richfat, ST., MT., melakukan inspeksi mendadak (sidak) maraton ke sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (15/04/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan aparatur serta optimalisasi pelayanan publik sejak awal jam kerja.
Dalam sidak tersebut, Sekda didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ismail Mahmud dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Abubakar A. Radjak.
Adapun sembilan OPD yang dikunjungi secara berurutan yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Sosial (Dinsos), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP), Dinas Ketahanan Pangan (Ketpang), Dinas Perumahan dan Lingkungan Hidup (DPLH), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag).
Pada setiap instansi, Sekda melakukan pengecekan langsung terhadap buku absensi dan mencocokkannya dengan kehadiran pegawai di ruang kerja. Ia menegaskan bahwa kehadiran fisik harus sejalan dengan kesiapan bekerja.
“Kedisiplinan bukan sekadar mengisi absen, tetapi soal tanggung jawab. Apel pagi adalah indikator kesiapan mental ASN dalam memulai pekerjaan. Jika tidak ikut apel, berarti belum siap melayani,” tegas Ricky.
Ia juga memberi perhatian khusus pada dinas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Disdukcapil, Dinsos, dan Perindag. Menurutnya, instansi tersebut merupakan garda terdepan pelayanan publik.
“Saya tidak ingin ada masyarakat yang menunggu hanya karena petugas belum hadir atau tidak siap. Pelayanan harus cepat, ramah, dan tepat waktu. Jangan sampai ada hambatan administratif yang merugikan rakyat,” ujarnya.
Dari hasil sidak, Sekda menemukan sekitar empat ASN yang tercatat tidak pernah masuk kantor meski telah dipanggil untuk klarifikasi. Atas kondisi tersebut, Sekda menegaskan akan mengambil langkah tegas berupa penahanan gaji.
“Kita sudah beri kesempatan, sudah dipanggil, tetapi tetap diabaikan. Maka konsekuensinya jelas, akan dilakukan penahanan gaji sebagai bentuk sanksi disiplin,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan